Sedang 'Dirapikan' Menkes, Tes COVID Sendiri di Rumah Bakal Diizinkan?

Round Up

Sedang 'Dirapikan' Menkes, Tes COVID Sendiri di Rumah Bakal Diizinkan?

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Selasa, 22 Feb 2022 05:55 WIB
Sedang Dirapikan Menkes, Tes COVID Sendiri di Rumah Bakal Diizinkan?
Te Antigen COVID-19 (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Alat tes antigen COVID-19 untuk dipakai sendiri di rumah banyak dijual bebas di lapak online. Menjawab keraguan soal legal atau tidaknya tes COVID-19 sendiri di rumah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara.

Menurutnya, penjualan alat tes semacam itu perlu diatur supaya tidak merugikan konsumen. Meski tidak secara tegas menyebut akan mengizinkan, ia berjanji akan 'merapikan' jual beli alat tes antigen untuk dipakai sendiri di rumah.

"Untuk tes PCR yang dilakukan di rumah sekarang kita sedang rapihkan, karena kita juga nggak mau nanti semua menjual mendapatkan barang-barang ini sehingga nanti kasian konsumennya," jelas Menkes dalam konferensi pers update PPKM, Senin (21/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah tes beberapa yang memang sudah layak digunakan, nanti kita akan umumkan secara terbuka khusus dari Kemenkes RI," jelasnya.

Aturan belum memperbolehkan

Berbeda dengan negara lain seperti Singapura dan Australia, Indonesia belum secara resmi memperbolehkan tes antigen sendiri di rumah. Aturan ini antara lain tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No 446/2021 Tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

ADVERTISEMENT

"Pengambilan spesimen dan pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih," tulis Kepmenkes tersebut di poin ke-4 tentang Fasilitas Pemeriksaan dan Petugas Pemeriksa RDT-Ag.

Selain soal cara penggunaan, mulai dari pengambilan sampel hingga pemeriksaan, pengelolaan limbah tes antigen yang dikategorikan sebagai 'biohazard' juga perlu menjadi perhatian.

Standar kualitas produk alat tes antigen juga diatur. Selengkapnya di halaman berikut.

Kepmenkes 446/2021 juga mengatur standar kualitas alat tes antigen COVID-19 atau Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT Ag). Selain harus memiliki izin edar yang bisa dilihat di https://infoalkes.kemkes.go.id/, juga harus memenuhi kriteria berikut:

  • Memenuhi rekomendasi Emergency Used Listing (EUL) WHO
  • Memenuhi rekomendasi Emergency Used Authorization (EUA) US-FDA
  • Memenuhi rekomendasi European Medicine Agency (EMA); atau
  • Produk RDT-Ag lain dengan sensitivitas lebih dari atau sama dengan 80 persen dan spesifisitas lebih dari atau sama dengan 97 persen yang dievaluasi pada fase akut, berdasarkan hasil evaluasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan atau lembaga independen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)
Tren Tes COVID Sendiri
14 Konten
Meningkatnya minat untuk tes COVID-19 memicu antrean di berbagai lab. Banyak orang akhirnya memilih beli alat sendiri lalu mencari tutorial penggunaan di YouTube.

Berita Terkait