Ingat! Interval Vaksin Booster Dipersingkat, Cukup Jeda 3 Bulan Setelah Dosis-2

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Minggu, 27 Feb 2022 06:00 WIB
Vaksin booster COVID-19 (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Pemerintah mempersingkat interval vaksin booster COVID-19. Jika sebelumnya harus menunggu 6 bulan setelah pemberian dosis kedua, kini cukup diberi jeda 3 bulan.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan lebih dahulu memangkas interval vaksin booster untuk lansia. Kini kebijakan tersebut diperluas untuk masyarakat umum.

Berikut poin-poin yang disampaikan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI dr Maxi Rein Rondonuwu, dalam edarannya, Jumat (25/2/2022).

  • Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).
  • Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
  • Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Salah satu pertimbangan yang mendasari kebijakan ini adalah semakin meningkatkan kasus COVID-19 belakangan ini. Lonjakan COVID-19 diperkirakan masih berpeluang terjadi hingga awal Maret 2022.

NEXT: Vaksin booster yang bisa digunakan.

Saksikan juga: 120 Mangkok Per Hari, Pria di Depok Sudah Bagikan 18 Ribu Bubur gratis







(up/up)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork