Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap pemerintah mewacanakan uji coba masuk ke Bali tanpa karantina. Hal ini dikarenakan tren kasus COVID-19 sudah mereda di Bali dalam beberapa pekan terakhir.
"Pemerintah juga akan mencoba uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan akan berlaku pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan," beber Luhut dalam konferensi pers Minggu (27/2/2022).
Penetapan uji coba tanpa karantina ini disebut Luhut bisa dipercepat jika tren kasus COVID-19 secara keseluruhan terus membaik sepekan ke depan. Karenanya, ia meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Bisa saja 14 Maret ini kita percepat ke tanggal berapa kalau data2 selama seminggu ke depan angkanya itu membaik," bebernya.
"Karena di Bali kelihatannya kemarin selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," pungkas dia.
Syarat masuk ke Bali tanpa karantina
- Pendatang harus menunjukkan tanda booking hotel yang sudah dibayar, minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
- PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster
- PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar
- Setelah negatif, PPLN dapat beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan
- PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing
"Ini untuk keamanan kita bersama, akan menerapkan ketentuan test antigen tiap hari kepada peserta tanpa terkecuali," pungkas Luhut.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
(naf/up)