Mulai April 2022, Masuk RI Tak Lagi Wajib Karantina

Mulai April 2022, Masuk RI Tak Lagi Wajib Karantina

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Rabu, 02 Mar 2022 14:25 WIB
Mulai April 2022, Masuk RI Tak Lagi Wajib Karantina
Aturan penghapusan karantina COVID-19. (Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI mengungkap rencana pelonggaran bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dalam waktu dekat, Indonesia akan menghapuskan aturan karantina bagi PPLN.

"Pada 1 April direncanakan akan dilakukan pelaksanaan tanpa karantina untuk masuk ke Indonesia," ujar juru bicara vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers, Senin (1/3/2022).

Nadia menambahkan uji coba masuk ke Indonesia tanpa karantina akan lebih dulu dilaksanakan di Bali, Bintan dan Batam pada 14 Maret mendatang. Pelaksanaannya akan melihat perkembangan situasi, termasuk syarat vaksinasi dan pemeriksaan PCR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Detail lebih lanjut, akan disusun dalam surat edaran Satgas pelaksanaan karantina ini," beber dr Nadia.

Kebijakan penghapusan karantina bagi PPLN juga sempat disinggung oleh Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan. Ia menekankan jika tren kasus COVID-19 tetap terjaga, kebijakan uji coba ini bisa dimulai pada 1 April 2022.

ADVERTISEMENT

"Namun sekali lagi kebijakan ini akan berdasarkan data pandemi ke depan," pungkas Luhut menekankan terus memantau situasi.




(kna/naf)

Berita Terkait