Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan obat COVID-19 yakni pil antivirus Molnupiravir besutan farmasi Amerika Serikat Merck and Co pada kelompok tertentu. Obat oral COVID-19 ini dikhususkan bagi pasien bergejala ringan, tetapi termasuk kelompok berisiko tinggi rawat inap.
Kelompok yang dimaksud yakni lansia atau mereka yang belum divaksinasi COVID-19. Molnupiravir dipakai setelah gejala COVID-19 muncul, dikonsumsi selama lima hari.
Pakar WHO juga menganjurkan pengidap gangguan imunitas atau pasien gejala COVID-19 ringan dengan riwayat penyakit kronis, mengonsumsi Molnupiravir jika terpapar. Perlu diketahui, obat COVID-19 ini dilarang untuk ibu hamil.
"Pasien muda dan sehat, termasuk anak-anak dan wanita hamil serta ibu menyusui tidak boleh diberikan obat karena berpotensi membahayakan," kata para ahli dalam British Medical Journal, dikutip dari Reuters, Kamis (3/3/2022).
Rekomendasi tersebut didasari hasil uji coba terkontrol secara acak yang melibatkan 4.796 pasien.
Riset menunjukkan Molnupiravir bisa mengurangi risiko rawat inap, serta mempercepat pemulihan gejala COVID-19, rata-rata gejala hilang di hari ketiga dan keempat.
Sayangnya, WHO mengakui ada masalah biaya dan ketersediaan terkait Molnupiravir. Hal ini menyebabkan banyak negara berpenghasilan rendah kesulitan mengakses obat COVID-19 ini.
Molnupiravir menjadi obat oral COVID-19 pertama yang direkomendasikan WHO, meski vaksin masih menjadi alat utama memerangi pandemi. Obat ini diyakini mampu menghambat kemampuan virus untuk bereplikasi dan diharapkan 'tahan' terhadap berbagai varian.
Pil COVID-19 Molnupiravir tidak dianjurkan bagi anak di bawah 18 tahun lantaran bisa memengaruhi pertumbuhan tulang.
Simak Video "Respons Merck soal Potensi Molnupiravir Sebabkan Mutasi Virus Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/kna)