Ingat! Hanya Kelompok Ini yang Tak Perlu Tes COVID-19 Sebelum Bepergian

Round Up

Ingat! Hanya Kelompok Ini yang Tak Perlu Tes COVID-19 Sebelum Bepergian

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Rabu, 09 Mar 2022 06:48 WIB
Ingat! Hanya Kelompok Ini yang Tak Perlu Tes COVID-19 Sebelum Bepergian
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah Indonesia melonggarkan aturan terkait perjalanan domestik. Tes PCR maupun antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan, tetapi hanya berlaku pada kelompok tertentu. Siapa saja?

"Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster," jelas juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi.

Ditegaskan, pelonggaran ini tidak berarti meniadakan screening perjalanan sama sekali. Pelaku perjalanan domestik yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, atau bahkan belum vaksinasi sama sekali, tetapi wajib melakukan tes COVID-19. Demikian juga pelaku perjalanan dengan kondisi komorbid yang belum bisa divaksin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil tes PCR yang berlaku sebagai syarat perjalanan menggunakan sampel 3x24 jam, sedangkan tes antigen menggunakan sampel yang diambil 1x24 jam. Khusus bagi pengidap komorbid, surat keterangan dari dokter dan RS pemerintah juga tetap menjadi syarat perjalanan.

Selama perjalanan, penggunaan masker juga tetap diwajibkan dan diasankan memakai jenis masker medis 3 lapis. Protokol kesehatan lainnya seperti anjuran cuci tangan dan tidak berbicara, juga tetap berlaku. Sepanjang perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam, tidak diperbolehkan makan-minum.




(up/up)

Berita Terkait