Tak Perlu Lagi Duduk Berjarak di KRL, Penumpang Lega Tapi Juga Waswas

Tak Perlu Lagi Duduk Berjarak di KRL, Penumpang Lega Tapi Juga Waswas

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Rabu, 09 Mar 2022 09:36 WIB
Tak Perlu Lagi Duduk Berjarak di KRL, Penumpang Lega Tapi Juga Waswas
Marka jaga jarak dihapus. (Foto: dok. KAI Commuter)
Jakarta -

KAI Commuter tak lagi memberlakukan jarak tempat duduk bagi penumpang KRL. Petugas KAI Commuter juga telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak.

Aturan ini disambut pro-kontra oleh para pengguna. Tifa (26), yang sehari-harinya naik KRL tujuan Gondangdia dari Cakung, mengatakan adanya pelonggaran jaga jarak membuatnya malah semakin cemas dan takut dengan penularan COVID-19.

Di satu sisi, ia mengaku senang karena Indonesia perlahan-lahan sudah mulai beradaptasi dengan pandemi, namun di sisi lain kasus COVID-19 harian masih tinggi, membuatnya mempertanyakan keputusan pelonggaran aturan di KRL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suami gue kemarin kena COVID kemungkinan dari KRL yang waktu itu aja berjarak. Sekarang kalau kondisinya kayak gitu, ya berisiko banget lah buat bumil dan lansia," beber Tifa kepada detikcom, Rabu (9/3/2022).

Senada, Dina (27), mengatakan bukannya bergembira dengan keputusan pemerintah melonggarkan aturan KRL. Dia malah semakin waswas terlebih sudah pernah tertular COVID-19 yang ia duga dari transportasi umum.

ADVERTISEMENT

"Mending gue naik ojek online deh. Mahal dikit nggak apa-apa asal selamat," tutur Dina.

Dilihat di akun Twitter resmi KRL, pendapat pengguna juga terbelah. Kenaikan kapasitas menjadi 60 persen dianggap salah satu langkah untuk bisa kembali hidup normal. Tapi ada juga yang merasa aturan tersebut terlalu terburu-buru, mengingat anak bayi pun sekarang diperbolehkan untuk naik KRL.

"Terharu banget setelah dua tahun akhirnya bisa gini lagi," beber pengguna Twitter @**isy**ar*

Bagaimana dengan detikers, setujukah dengan pelonggaran prokes di KRL? Tulis komentarmu di bawah.

Simak juga 'Mal Buka 75 Persen, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jabodetabek':

[Gambas:Video 20detik]



(kna/up)

Berita Terkait