Pro-Kontra

Aturan COVID-19 Makin Longgar, Siapa yang Setuju Lepas Masker?

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Rabu, 09 Mar 2022 14:15 WIB
Menggunakan masker (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia telah melonggarkan sejumlah aturan COVID-19, salah satunya mengenai syarat perjalanan. Berdasarkan aturan terbaru dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022, pelaku perjalanan domestik kini tak perlu lagi menunjukkan hasil tes COVID-19 PCR maupun antigen asalkan sudah vaksinasi lengkap.

Lalu, bagaimana protokol kesehatan? Benarkah aturan COVID-19 di Indonesia akan berlanjut pada pelonggaran aturan wajib masker atau protokol kesehatan lainnya? Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa protokol kesehatan seperti memakai masker tak akan ikut diperlonggar.

Meskipun begitu, Ia juga menyampaikan tak menutup kemungkinan pelonggaran tersebut akan diterapkan jika situasi sudah jauh membaik.

"Kita tahu pelonggaran protokol kesehatan itu kan bisa saja misalnya jaga jarak, misalnya pada kegiatan-kegiatan tertentu seperti aktivitas di tempat ibadah," tutur dr Nadia dalam konferensi pers, Selasa (8/3/2022).

Wacana ini pun menuai pro kontra, baik di kalangan masyarakat hingga pakar. Sissy (22), content creator asal Tangerang Selatan ikut menanggapi terkait wacana pelonggaran masker. Ia merasa tak setuju adanya wacana tersebut lantaran penyebaran COVID-19 varian Omicron sangat cepat meskipun gejalanya ringan.

Menurutnya, salah satu cara pencegahan dari penyebaran COVID-19 agar tetap terkendali adalah menggunakan masker sehingga Sissy tak setuju jika wacana tersebut benar-benar diterapkan pemerintah.

"Kalau saya sendiri kontra untuk lepas masker. Walaupun sekarang data penyebaran Covid sudah menurun per harinya dan varian Omicron ini bisa dibilang gejalanya lebih ringan, tapi tetap aja pakai masker itu perlu. Selama ini kita pakai masker dan taat prokes aja, penyebarannya bisa cepat, gimana kalau lepas masker? Justru pakai masker itu kan salah satu upaya untuk menjaga penyebaran biar tetap terkendali. Jadi, nggak setuju untuk lepas masker," katanya," katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (9/3/2022).

Senada dengan Sissy, Raihan (23), mahasiswa asal Semarang juga tak menyambut baik jika wacana lepas masker diterapkan. Menurutnya, masker adalah salah satu hal penting untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron.

Sementara Sahara (22), karyawan swasta asal Jakarta mengungkapkan pendapat yang berbeda. Ia justru mendukung wacana pelonggaran masker dan prokes lainnya diterapkan di Indonesia.

Sebab, menurutnya, cepat atau lambat masyarakat Indonesia harus terbiasa hidup berdampingan dengan COVID-19. Ditambah lagi, kini sudah ada vaksin dosis ketiga (booster) yang seharusnya dapat membuat daya tahan tubuh menjadi lebih kuat.

"Bila peraturan diperbolehkan lepas masker tersebut berhasil, maka hal ini dapat membuktikan dan memberi kesadaran kepada masyarakat bahwa vaksin itu dapat berguna memerangi pandemi ini," tuturnya.

Bagaimana Menurut Pakar?

Diwawancara terpisah, pakar epidemiologi, Dicky Budiman menekankan pelonggaran protokol kesehatan seperti mencabut masker mustahil dilakukan dalam waktu dekat. Ia memperkirakan kebijakan pencabutan wajib masker mungkin baru bisa dilakukan akhir tahun atau awal tahun depan.

"Saat ini belum ada landasan yang kuat untuk rekomendasi mencabut masker, bahkan saya melihat sampai akhir tahun atau bahkan awal tahun depan masih perlu," beber Dicky saat dihubungi detikcom Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, selain menggunakan masker, protokol kesehatan seperti menjaga jarak adalah aspek dan jangkar terakhir perlindungan diri dari COVID-19.

"Karena kalau ada pelonggaran di suatu aspek, penguatan di aspek 5M itu menjadi jangkar terakhir, perilaku itu kan personal hygiene, sanitasi lingkungan, community behaviour itu jadi jangkar terakhir pengaman kita," pungkas dia.



Simak Video "Video Pakar: Flu Burung Picu Pandemi yang Lebih Parah Dibanding Covid-19"

(suc/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork