Ogah Kecolongan Meski Masuk Transisi Endemi, Ini Syarat Masuk Malaysia

Ogah Kecolongan Meski Masuk Transisi Endemi, Ini Syarat Masuk Malaysia

Vidya Pinandhita - detikHealth
Rabu, 09 Mar 2022 18:00 WIB
Ogah Kecolongan Meski Masuk Transisi Endemi, Ini Syarat Masuk Malaysia
Ilustrasi Malaysia akan memulai proses transisi pandemi COVID-19 menjadi endemi 1 April mendatang. Foto: AP Photo
Jakarta -

Malaysia akan sepenuhnya dibuka untuk pelancong mulai 1 April mendatang, bersamaan dimulainya proses transisi pandemi COVID-19 menjadi endemi. Hal itu telah secara resmi disampaikan oleh Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob.

"Penting bagi saya untuk menekankan bahwa 'transisi ke fase endemik' adalah strategi keluar, untuk memungkinkan kita kembali normal setelah bergulat dengan COVID-19 selama dua tahun," ujarnya dalam siaran langsung, dikutip dari MalayMail, Selasa (8/3/2022).

"Fase ini bersifat sementara dan kita hanya bisa memasuki tahap endemik jika Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengizinkannya," imbuh Ismail Sabri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejalan dengan itu, pemerintah Malaysia akan mencabut sejumlah pembatasan domestik pada jam operasional bisnis, kapasitas pegawai, serta pencabutan aturan 'physical distancing' di masjid dan rumah ibadah lainnya.

Akan tetapi lantaran varian Omicron diyakini masih menyebar di Malaysia dan banyak negara lainnya, warga Malaysia dan pelancong asing yang akan masuk negara tersebut masih harus mematuhi sejumlah protokol terkait penanganan COVID-19. Di antaranya, mulai 1 April mendatang, orang asing yang memasuki Malaysia dengan dokumen perjalanan yang sah tidak perlu menjalani karantina dengan syarat, telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

ADVERTISEMENT

Selain itu, persyaratan bagi orang asing untuk mendaftar masuk ke Malaysia menggunakan aplikasi MyTravelPass juga akan dicabut. Sebagai gantinya, mereka hanya diminta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi pelacakan kontak MySejahtera dan mengisi formulir pra-keberangkatan di aplikasi tersebut.

Namun, Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin menjelaskan pelancong yang tidak atau belum divaksinasi COVID-19 tetap perlu menjalani karantina lima hari setibanya di Malaysia.

"Setelah mereka keluar dari karantina, individu tersebut harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Malaysia. Misalnya, mereka tidak bisa makan di restoran jika tidak sepenuhnya divaksinasi," kata Menteri dalam konferensi pers, dikutip dari Channel News Asia, Rabu (9/3).

Wisatawan yang tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu diminta mengunggah bukti berupa surat dokter di aplikasi MySejahtera.

"Pengecualian itu akan dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan untuk mengetahui keasliannya," ujar Menteri.

"Setelah evaluasi selesai dan dipastikan otentik, mereka akan mendapatkan pengecualian kesehatan," pungkasnya.

Wisatawan wajib menjalani tes COVID-19 RT-PCR dua hari sebelum keberangkatan, kemudian tes antigen COVID-19 profesional (RTK-Ag) dalam waktu 24 jam setelah kedatangan di Malaysia.

Halaman 2 dari 2
(vyp/up)

Berita Terkait