Obat COVID keluaran perusahaan farmasi Pfizer, Paxlovid, diklaim mampu mengurangi kasus rawat inap dan kematian pada orang yang berisiko tinggi mengalami kondisi parah akibat COVID-19. Termasuk kelompok rentan seperti lansia dan riwayat penyakit komorbid.
Seperti diketahui, Paxlovid merupakan obat COVID-19 berbentuk pil, serupa dengan Molnupiravir besutan farmasi AS Merck and Co. Molnupiravir sudah lebih dulu mendapat izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, bagaimana dengan Paxlovid?
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, obat COVID-19 Paxlovid dari pihak Pfizer memiliki regulasinya sendiri. Produk perusahaan baru bisa didaftarkan ke sebuah negara, jika ada permintaan dari negara yang bersangkutan.
"Untuk Pfizer Paxlovid masih dalam proses dan kami siap menunggu data yang ada yang akan di-submit, saat ini sedang dalam evaluasi. Prosesnya masih proactive," ujar Penny kepada wartawan, Rabu (15/3/2022).
Sementara untuk dua obat COVID-19 dari Merck di AS, Molnupiravir telah mendapatkan EUA dari Badan POM. Obat tersebut juga telah tersedia di Indonesia sejak awal tahun ini.
Simak Video "BPOM Beri Izin Paxlovid Jadi Obat Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(any/kna)