Satgas Penanganan COVID-19 menerima laporan terkait sejumlah warga yang nekat bepergian meski terpapar COVID-19. Mereka memanfaatkan celah dihapuskannya tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.
"Laporan terkait segelintir orang yang tetap bepergian meskipun sudah dinyatakan positif COVID-19, dengan memanfaatkan ketiadaan syarat testing dalam perjalanan," kata juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022).
Wiku menegaskan relaksasi yang dilakukan bertujuan untuk uji coba masa transisi pandemi ke endemi. Ia mengingatkan agar warga tidak memanfaatkan kondisi relaksasi tersebut untuk membahayakan keselamatan bersama.
"Dimohon masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan yang sudah pemerintah berikan. Bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," ujarnya.
Pemerintah resmi menghapus syarat negatif virus corona melalui tes PCR maupun rapid test antigen bagi pelaku perjalanan domestik baik melalui jalur darat, laut, maupun udara mulai 8 Maret 2022.
Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima dosis vaksin COVID-19 lengkap atau dua dosis dan booster.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
(kna/vyp)