Soal Beda Syarat Mudik Vs Nonton MotoGP Mandalika, Satgas: Tunggu SE-nya

Round Up

Soal Beda Syarat Mudik Vs Nonton MotoGP Mandalika, Satgas: Tunggu SE-nya

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Jumat, 25 Mar 2022 07:32 WIB
Soal Beda Syarat Mudik Vs Nonton MotoGP Mandalika, Satgas: Tunggu SE-nya
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Adanya syarat wajib booster untuk mudik Lebaran 2022 tengah jadi sorotan, dibandingkan dengan gelaran MotoGP yang dinilai lebih longgar. Banyak yang mempertanyakan, kenapa aturannya seakan 'tebang pilih'?

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander Ginting mengatakan, memang ada perbedaan jika bicara tentang balapan MotoGP. Menurutnya, dalam kegiatan tersebut berlaku sistem bubble.

"Karena MotoGP saat datang adalah PPLN, PCR negatif, vaksin lengkap kemudian lanjut jadi PPDN saat terbang masuk Lombok," katanya saat dihubungi detikcom, Kamis (24/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan hari ketiga dites PCR Lagi. Untuk ke Indonesia saja bisa tiga kali PCR dan PCR lagi saat pulang balik ke Eropa, jadi bisa empat kali PCR," lanjutnya.

Skrining juga dilakukan pada penonton untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Selain harus sudah vaksinasi lengkap, penonton juga diwajibkan untuk tidak memiliki gejala COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Masa perlindungan vaksin masih cukup, yang penting protokol kesehatan. Jumlah penonton (yang disiapkan sebelumnya kapasitas) 60 ribu untuk tiga hari," jelasnya.

Sementara itu, pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono menyoroti masifnya pergerakan warga saat mudik. Menurutnya, butuh kontrol yang lebih ketat untuk mengendalikan penularan.

"Gini, Mandalika tuh nggak ada artinya apa-apa, berapa orang sih ke sana? kan sedikit banget, kalau orang mudik itu kan masif, se-Indonesia, yang ke Mandalika kan cuma orang kaya saja semua ke sana, dan sudah divaksinasi lengkap," kata Pandu.

"Kedua yang mudik tuh semua usia, ketiga dia bersilaturahmi sama orang-orang tua. Risikonya lebih besar karena termasuk kelompok rentan," lanjutnya.

Terkait aturan mudik, Alex menyarankan untuk lebih dulu menunggu surat edaran resmi. Saat ini, belum ada ketentuan yang pasti terkait aturan mudik meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan adanya pelonggaran.

"Ya tunggu SE-nya dulu lah. Kan kita berbicara defacto dejure, tim pakar masih menggodok SE berikut untuk PPDN yang mudik," sarannya.




(up/up)

Berita Terkait