Dalam pembahasan terkait pemberhentian eks Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto, Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) menjabarkan tiga komponen profesionalisme dokter yakni skill, knowledge, dan professional attitude.
"Yang terakhir kadang-kadang suka dilupakan adalah professional attitude. Professional attitude ini adalah etika kedokteran kalau kita di Indonesia ini," ujar dr Djoko Widyarto, Ketua MKEK yang baru saja terpilih, dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).
"Sebagaimana yang kita pahami, bahwa setiap profesi itu selalu ditandai dengan yang namanya Kode Etik Profesi. Sebagai organisasi profesi, IDI juga punya Kode Etik Kedokteran Indonesia. Itu disahkan di dalam Muktamar di Makassar tahun 2011," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dr Djoko menjelaskan, pasal pertama dari 21 pasal Kode Etik Kedokteran adalah Sumpah Dokter. Dalam kalimat terakhir sumpah tersebut, disebutkan 'saya akan menaati Kode Etik Kedokteran Indonesia'. Dengan begitu dr Djoko menegaskan, dua koridor pegangan profesi dokter di Indonesia tak lain Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran.
Lebih lanjut menurut dr Djoko, proses pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI tak dilakukan semerta-merta. Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari sidang pada 2018, yang menyebut jika Terawan tak kunjung menunjukkan indikasi itikad baik, Terawan akan diberikan pemberatan sanksi.
"21 pasal itulah yang kita pegang saat ini sebagai rambu-rambu etik yang harus kita taati bersama. Kaitannya dengan sejawat dr Terawan tadi, pertimbangannya cukup luas. Apa yang diputuskan dalam sidang Kemahkamahan pada 2018 yang lalu pertimbangannya cukup banyak," beber dr Djoko.
"Apa yang dilakukan dalam Muktamar kemarin itu tidak serta merta, tapi juga merupakan proses panjang. Dalam Muktamar Samarinda 2018 ada satu putusan bahwa untuk kasus sejawat dr Terawan ini kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," pungkasnya.
(vyp/up)











































