Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akan memproses putusan pemberhentian Terawan Agus Putranto sebagai anggota mereka. Rupanya, hal ini sudah melalui jalan panjang sejak 2013 silam.
Usulan sanksi berat pemberhentian Terawan sebagai anggota IDI pertama kali muncul saat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI diketuai dr Prijo Sidipratomo. Ia sempat memanggil Terawan terkait polemik metode 'cuci otak' yang kerap dipromosikan, tetapi Terawan tak pernah hadir.
Putusan MKEK IDI kemudian terhenti hingga akhirnya per 25 Maret 2022 kembali dibahas dalam sidang pleno Muktamar IDI Ke-31 di Aceh. Barulah di situ ditetapkan usulan pemberhentian permanen atas rekomendasi sidang khusus MKEK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang dilakukan dalam Muktamar kemarin itu tidak serta merta, tapi juga merupakan proses panjang. Dalam Muktamar Samarinda 2018 ada satu putusan bahwa untuk kasus sejawat dr Terawan ini kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," jelas Ketua MKEK, dr Djoko Widyarto dalam konferensi pers di Kantor IDI, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).
Konferensi pers PB IDI Foto: PB IDI |
Seperti diketahui, MKEK memiliki wewenang memeriksa, memproses hingga memberikan rekomendasi hingga usul pemberhentian setiap anggota IDI. Khususnya mereka yang dinilai melanggar etik kedokteran.
Ketua Umum PB IDI, dr Adib Khumaidi dalam kesempatan yang sama, menekankan keputusan pemberhentian permanen keanggotaan Terawan dari IDI adalah rekomendasi sidang khusus MKEK yang kemudian disahkan dalam pleno Muktamar IDI di Aceh lalu.
"Itu keputusan MKEK yang kemudian diberikan amanah kepada muktamar yang termuat dalam sebuah surat ketetapan. Kemudian surat itu diserahkan kepada pengurus IDI yang baru," terang dia.
Ia membantah jika keputusan tersebut mengandung nuansa politis seperti dugaan menunggu selesainya masa jabatan Terawan sebagai menteri. Keputusan 'pemecatan' tidak pula berkaitan dengan vaksin Nusantara yang belakangan digagas Terawan pasca 'lengser' dari Menteri Kesehatan RI.
"Sekali lagi, ini (jabatan Menkes) ada pada kewenangan Presiden. Jadi, tidak dalam kewenangan (IDI) seperti itu, dan hal-hal kaitannya dengan pejabat publik, apalagi beliau (Terawan) sebagai menteri adalah kewenangan yang ada di tangan Presiden," kata dia.
Lebih lanjut, dr Adib juga berterima kasih terkait inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang sebelumnya ikut andil menuntaskan persoalan pemberhentian permanen Terawan dari IDI. Ia pun mendukung penuh jika Menkes menjembatani komunikasi antara MKEK dan Terawan.
(naf/up)












































Konferensi pers PB IDI Foto: PB IDI