"Terkait dengan putusan dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013," ujar juru bicara Pengurus Besar (PB) IDI dr Beni Satria dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).
Untk diingat, usulan sanksi pemberhentian dr Terawan dari keanggotaan IDI muncul pertama kali ketika Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) diketuai dr Prijo Sidipratomo, SpRad. Saat itu, dr Terawan dipanggil terkait polemik 'cuci otak' namun yang bersangkutan disebut tidak pernah hadir.
Terapi 'cuci otak' yang kontroversial tersebut adalah tindakan radiologi invasif digital substraction angiography (DSA) yang oleh Terawan dikembangkan sebagai terapi untuk berbagai masalah kesehatan termasuk stroke. Terawan dinilai mempromosikan tindakan yang belum teruji secara ilmiah.
Surat keputusan tentang pemecatan sementara Terawan beredar pada 2018, menyebut ada 'serious ethical misconduct' terkait terapi tersebut. Saat itu, IDI memberi kesempatan bagi Terawan untuk membela diri.
Keputusan untuk memberhentikan Terawan secara permanen muncul pada Muktamar IDI ke-31 di Aceh dalam sidang khusus MKEK. Tidak adanya itikad baik dari terawan disebut sebagai salah satu pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi lebih berat.
Video pembacaan keputusan viral di media sosial.
"Apa yang dilakukan dalam Muktamar kemarin itu tidak serta merta, tapi juga merupakan proses panjang," jelas Ketua MKEK, dr Djoko Widyarto dalam konferensi pers di Kantor IDI, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).
"Dalam Muktamar Samarinda 2018 ada satu putusan bahwa untuk kasus sejawat dr Terawan ini kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," lanjutnya.
Next: IDI tegaskan tak berwenang mencabut izin praktik Terawan.
Simak Video "Video: Eks Menkes Terawan Muncul Lagi di Pemerintahan, Kini Jadi Penasihat Prabowo "
(up/up)