IDI Kaitkan Pemecatan Terawan dengan Professional Attitude, Ada Apa?

IDI Kaitkan Pemecatan Terawan dengan Professional Attitude, Ada Apa?

Vidya Pinandhita - detikHealth
Jumat, 01 Apr 2022 13:28 WIB
IDI Kaitkan Pemecatan Terawan dengan Professional Attitude, Ada Apa?
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) menyinggung tiga komponen profesionalisme kedokteran dalam pembahasan pemberhentian eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari kenanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tak lain skill, knowdledge, dan yang paling terlupakan yakni 'professional attitude' yang kerap terlupakan.

Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua MKEK yang baru saja terpilih, dr Djoko Widyarto. Ia menjabarkan, terdapat 21 pasal dalam Kode Etik Kedokteran sebagaimana disahkan dalam Muktamar di Makassar pada 2011.

"Yang terakhir kadang-kadang suka dilupakan adalah professional attitude. Professional attitude ini adalah etika kedokteran kalau kita di Indonesia ini. Sebagaimana yang kita pahami, bahwa setiap profesi itu selalu ditandai dengan yang namanya," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di antara sekian banyak pasal, 21 pasal, pasal pertamanya adalah sumpah dokter. Di dalam sumpah dokter itu ada 12 butir. Ini yang sangat khas bagi Indonesia. Karena sumpah dokter di luar Indonesia tidak ada kalimat terakhir, yaitu 'saya akan menaati Kode Etik Kedokteran Indonesia'," imbuh dr Djoko.

Apa Kaitannya dengan Terawan?

Menurut dr Djoko, pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI adalah proses panjang. Bahkan, merupakan tindak lanjut dari sidang pada 2018. Walhasil, keputusan pemberhentian tersebut juga mengacu pada banyak pertimbangan, bukan serta-merta diputuskan begitu saja.

ADVERTISEMENT

"21 pasal itulah yang kita pegang saat ini sebagai rambu-rambu etik yang harus kita taati bersama. Kaitannya dengan sejawat dr Terawan tadi, pertimbangannya cukup luas," beber dr Djoko.

"Apa yang diputuskan dalam sidang Kemahkamahan pada 2018 yang lalu pertimbangannya cukup banyak. Itulah yang sebenarnya harus kita pahami bersama. Apa yang dilakukan dalam Muktamar kemarin itu tidak serta merta, tapi juga merupakan proses panjang. Dalam Muktamar Samarinda 2018 ada satu putusan bahwa untuk kasus sejawat dr Terawan ini kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," pungkasnya.




(vyp/up)

Berita Terkait