Mudik Lebaran 2022 Wajib Pakai Masker 3 Lapis, Begini Aturan Lengkapnya

Mudik Lebaran 2022 Wajib Pakai Masker 3 Lapis, Begini Aturan Lengkapnya

Vidya Pinandhita - detikHealth
Senin, 04 Apr 2022 09:00 WIB
Mudik Lebaran 2022 Wajib Pakai Masker 3 Lapis, Begini Aturan Lengkapnya
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah memperbolehkan masyarakat Indonesia melakukan perjalanan mudik pada momen Lebaran mendatang. Akan tetapi, terdapat sejumlah aturan terkait protokol kesehatan yang wajib dipatuhi. Di antaranya, pelaku perjalanan diwajibkan menggunakan masker tiga lapis.

Hal tersebut diatur di dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer," tertulis dalam SE tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu," tertera pada poin pertama pengetatan protokol kesehatan pada pelaku perjalanan.

Lebih lanjut, pelaku perjalanan juga diwajibkan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, serta membuang limbah masker di tempat yang sudah disediakan.

ADVERTISEMENT

Berikut sejumlah poin lainnya terkait pengetatan protokol kesehatan pada pelaku perjalanan mudik Lebaran 2022:

  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.



(vyp/up)

Berita Terkait