Aturan Baru Mudik Lebaran 2022, Ketentuan Tes COVID-19 hingga Jenis Masker

ADVERTISEMENT

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022, Ketentuan Tes COVID-19 hingga Jenis Masker

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Senin, 04 Apr 2022 09:20 WIB
Terminal Kota Bekasi ramai didatangi calon penumpang. Tak sedikit di antaranya hendak mudik ke kampung halaman untuk rayakan Idul Adha bersama keluarga.
Aturan baru mudik lebaran 2022 (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Aturan baru mudik lebaran 2022 resmi diterapkan oleh pemerintah. Aturan tersebut dikhususkan di bulan Ramadan hingga lebaran sebagai upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 akibat mudik.

Aturan baru mudik lebaran 2022 itu disampaikan langsung oleh satgas COVID-19 dalam mengatur perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik lebaran 2022, serta tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Seperti apa aturan baru mudik lebaran 2022? Berikut informasinya yang perlu diketahui sebelum membeli atau memesan tiket untuk pulang kampung.

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bertanggung Jawab Atas Kesehatan

Aturan baru mudik lebaran 2022 yang pertama, masyarakat yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pemudik juga wajib menerapkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker. Jenis masker yang disyaratkan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Masker diganti secara berkala setiap 4 jam.

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Wajib Punya PeduliLindungi

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Vaksin Booster

Aturan baru mudik lebaran 2022 berikutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Pelaku perjalanan dalam negeri yang notabennya akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilahkan untuk yang sudah vaksin ketiga tak perlu testing," tutur Kepala Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto, dalam jumpa pers, Kamis (31/3/2022).

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Vaksin Lengkap Wajib Tes COVID-19

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Vaksin 1 Dosis Wajib TES PCR

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai aturan baru mudik lebaran 2022.

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Kondisi Kesehatan

Aturan baru mudik lebaran 2022 selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Anak Usia di Bawah 6 Tahun

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib didampingi oleh pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan baru mudik lebaran 2022 ini wajib diterapkan sebagai upaya mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur panjang.

Simak video 'Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik, Sudah Berapa Capaiannya?':

[Gambas:Video 20detik]



(suc/up)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT