Pemerintah mengeluarkan aturan resmi syarat mudik Lebaran 2022. Dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022, pemudik yang sudah divaksinasi booster tak perlu melampirkan hasil tes negatif COVID-19.
Sementara pemudik vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 PCR maupun antigen 3x24 jam atau 1x24 jam sebelum keberangkatan. Tak hanya itu, pemudik yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum juga tak diperkenankan mengobrol.
"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," demikian bunyi SE Satgas seperti dikutip detikcom Senin (4/4/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemudik wajib mengenakan masker tiga lapis atau masker medis menutup hidung, mulut, dan dagu. Mereka juga tidak diperkenankan makan dan minum terkecuali perjalanan lebih dari dua jam.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan
kesehatan orang tersebut," lanjut keterangan tersebut.
(naf/up)











































