Peraturan PPKM Terbaru Jakarta, Bioskop hingga Nge-Mal

Peraturan PPKM Terbaru Jakarta, Bioskop hingga Nge-Mal

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Selasa, 05 Apr 2022 09:45 WIB
Peraturan PPKM Terbaru Jakarta, Bioskop hingga Nge-Mal
Peraturan PPKM Terbaru Jakarta (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Peraturan PPKM terbaru Jakarta merupakan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat. Pasalnya, pemerintah telah memperbarui aturan di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta.

Peraturan PPKM terbaru Jakarta ini telah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2012 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, peraturan PPKM terbaru Jakarta ini mulai berlaku pada tanggal 5 April sampai dengan 18 April 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peratuan PPKM Terbaru Jakarta

Berikut peraturan PPKM terbaru Jakarta, mulai dari sekolah hingga supermarket.

PTM/PJJ

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh sebagaimana halnya peraturan PPKM terbaru Jakarta.

ADVERTISEMENT

Ini juga berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

WFO 75 persen

Peraturan PPKM terbaru Jakarta pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai akses masuk.

Gym dan ruang meeting

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan, ruang rapat/meeting room, hingga ballroom, diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi, serta kapasitas maksimal 75 persen.

Tidak ada hidangan prasmanan dan anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2).

Supermarket hingga toko kelontong

Peraturan PPKM terbaru Jakarta untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan bisa buka sampai jam 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tak bisa divaksin lantaran alasan kesehatan.

Apotik

Apotik dan toko obat lainnya dapat buka selama 24 jam.

Restoran

Restoran/rumah makan hingga kafe boleh buka sampai jam 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen. Selain itu, waktu makan juga dibatasi maksimal 60 menit dan wajib menggunakan PeduliLindungi untuk masuk.

Sedangkan restoran hingga kafe yang buka pada jam 18.00 diizinkan buka sampai pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Mal

Pusat perbelanjaan atau mal yang diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen sebagaimana halnya peraturan PPKM terbaru Jakarta.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, serta anak usia 6 -12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Wajib juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Bioskop

Peraturan PPKM terbaru Jakarta juga diterapkan di bioskop. Kapasitas pengunjung bioskop dibatasi maksimal 70 persen dan hanya kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, serta anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Fasilitas umum

Fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Begitu juga dengan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan wajib menunjukkan vaksin dosis pertama untuk anak usia 6-12 tahun.

Transportasi umum

Dalam peraturan PPKM terbaru Jakarta, kapasitas transportasi umum maksimal 100 persen, dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Simak Video 'PPKM Jawa-Bali Mayoritas Level 1 & 2, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!':

[Gambas:Video 20detik]




(suc/up)

Berita Terkait