DPR Heran Vaksin COVID-19 Kedaluwarsa Tak Dimusnahkan, BPOM Bilang Begini

DPR Heran Vaksin COVID-19 Kedaluwarsa Tak Dimusnahkan, BPOM Bilang Begini

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 06 Apr 2022 21:23 WIB
DPR Heran Vaksin COVID-19 Kedaluwarsa Tak Dimusnahkan, BPOM Bilang Begini
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani heran mengapa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memilih memperpanjang masa kedaluwarsa vaksin COVID-19 ketimbang memusnahkan vaksin tersebut. Ia tidak menerima alasan BPOM menjamin data kelayakan vaksin COVID-19 yang diperpanjang masa simpannya.

"Kami menyampaikan kepada BPOM bahwa vaksin yang expired itu lebih baik nggak usah dipakai lagi karena membahayakan dan menurut kami juga tidak efektif digunakan," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (6/4/2022).

Irma bersikeras meminta BPOM segera menarik vaksin COVID-19 kedaluwarsa agar tak menimbulkan kegaduhan di masyarakat secara berkelanjutan. Namun, Kepala BPOM RI Penny K Lukito menegaskan keputusan pemakaian vaksin COVID-19 berada dalam kewenangan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan menggunakan vaksin yang diperpanjang shelf life (masa simpan-nya) atau vaksin yang sudah diperpajang masa kedaluwarsa-nya tentunya bukan ada di kami, tapi di pemerintah, Kemenkes dalam hal ini," kata Penny.

"Tugas kami adalah melaksanakan fungsi BPOM RI sebagai otoritas berdasarkan data saintifik yang kami terima, evaluasi yang kami terima, kami lakukan (uji stabilitas keamanan vaksin) bersama tim Komnas," terang dia.

ADVERTISEMENT

Penny kembali menegaskan BPOM RI menjamin keamanan vaksin COVID-19 yang diperpanjang masa kedaluwarsa-nya lantaran stabilitas vaksin masih terbilang baik seperti awal produksi. Karenanya, masyarakat tak perlu khawatir berlebihan.

Pemerintah disebut BPOM menggunakan vaksin COVID-19 tersebut dengan beragam pertimbangan termasuk kelangkaan stok vaksin COVID-19. Namun, bukan berarti vaksin tersebut membahayakan masyarakat lantaran sudah teruji klinis terkait mutu dan kelayakannya untuk dipakai di masa perpanjangan kedaluwarsa.




(naf/up)

Berita Terkait