Cara Kerja Kebiri Kimia, Hukuman untuk Ayah yang Perkosa Anak Tiri di Kalsel

ADVERTISEMENT

Cara Kerja Kebiri Kimia, Hukuman untuk Ayah yang Perkosa Anak Tiri di Kalsel

Firdaus Anwar - detikHealth
Rabu, 13 Apr 2022 15:01 WIB
Ilustrasi Penjahat Seksual di Kebiri
Foto ilustrasi: Zaki Alfarabi/detikcom
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsesl) menghukum seorang ayah bejat yang terbukti memperkosa anak tirinya sampai hamil. Ia dijatuhkan hukuman kebiri kimia selama setahun, penjara 15 tahun, dan denda Rp 1 miliar.

Hukuman kebiri kimia memang beberapa kali digunakan untuk para tersangka kejahatan seksual di Indonesia. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Apa itu Kebiri Kimia?

Dikutip dari Healthline, kebiri kimia adalah penggunaan obat-obatan untuk menurunkan produksi hormon pria atau androgen. Ada berbagai jenis obat yang umum digunakan, di antaranya medroxyprogesterone acetate, cyproterone acetate, dan Luteinizing Hormone-Releasing Hormon (LHRH).

Efek dari penurunan kadar testosteron ini adalah libido atau gairah seks yang menurun. Terhadap kesuburan, berkurangnya hormon testosteron juga berpengaruh pada produksi spermatozoa.

Kebiri kimia bukanlah pengobatan satu kali, dokter akan memberikan tindakan kebiri kimia sebulan sekali atau paling jarang setahun sekali. Nama lain dari kebiri kimia adalah terapi hormon, terapi supresi androgen, dan terapi depresi androgen.

"Kalau dicari, di Indonesia obatnya banyak kok," kata Dr Nur Rasyid, SpU(K), pakar urologi dari RS Cipto Mangunkusumo, dalam sebuah perbincangan dengan detikcom, beberapa tahun lalu.

Kebiri kimia diketahui memiliki beberapa efek samping, seperti osteoporosis, penyakit jantung, depresi, dan anemia. Kemudian ada juga efek samping yang membuat pasien naik bobot, rambut rontok, dan payudara membesar.

Kontroversi Kebiri Kimia

Dalam sebuah wawancara dengan detikcom beberapa waktu lalu, dr Daeng Muhammad Faqih dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan bahwa kebiri kimia sebagai hukuman sudah banyak ditinggalkan. Kebiri kimia lebih ditujukan sebagai rehabilitasi dan dilakukan secara komprehensif.

"Kalau hukuman tidak ada ukuran sembuh atau tidak, kalau rehabilitasi endingnya sembuh. Kalau hukuman itu nanti kelar ya dilepas ke masyarakat belum tentu sudah sembuh, tapi kalau rehabilitasi pasti sampai dia dikatakan sembuh baru dilepas," ujarnya.

Menurut dr Daeng, kejahatan seksual tidak semata-mata dipengaruhi faktor hormonal dan libido tinggi. Karenanya hukuman dalam bentuk kebiri kimia dikhawatirkan tidak tepat sasaran.

"Kalau orang sakit jiwa dikasih hormonnya (kebiri kimia -red) dan merasa tersiksa sakit jiwanya, bukan sembuh malah bisa tambah parah. Yang ditakutkan para ahli dia malah lebih buas, lebih membahayakan ketika dilepas ke masyarakat," jelas dr Daeng.



Simak Video "Selain Bikin Tak Bisa Ereksi, Kebiri Kimia Juga Ancam Nyawa Predator Seksual"
[Gambas:Video 20detik]
(fds/kna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT