Divaksin Dosis 2-3 di Luar Negeri? Bisa Nih Dapat Sertifikat di PeduliLindungi

Divaksin Dosis 2-3 di Luar Negeri? Bisa Nih Dapat Sertifikat di PeduliLindungi

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Jumat, 15 Apr 2022 05:01 WIB
Divaksin Dosis 2-3 di Luar Negeri? Bisa Nih Dapat Sertifikat di PeduliLindungi
Foto: Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi (Rolando FS/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan ketentuan baru bagi penerima vaksin COVID-19 dosis dua dan tiga atau dosis lanjutan di luar negeri. Mereka bisa mengajukan sertifikat vaksin COVID-19 di PeduliLindungi.

Sebelumnya, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) hanya bisa mengajukan verifikasi data vaksinasi COVID-19 luar neger satu dosis.

"Namun sekarang, mereka bisa menginput dosis vaksin tambahan, baik kedua dan seterusnya. Hal ini juga diperuntukkan bagi mereka penerima vaksin luar negeri gabungan dengan vaksin di Indonesia (dosis campuran)," kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, Selasa (12/04).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WNI yang menerima vaksin COVID-19 primer atau dua dosis vaksin di luar negeri juga bisa mendapatkan vaksinasi booster di Indonesia. Tiket booster vaksin COVID-19 ketiga otomatis muncul di aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan baru ini diharapkan mempermudah WNI dan WNA mendapat vaksin COVID-19 di luar negeri untuk mengklaim sertifikat vaksin di PeduliLindungi.

ADVERTISEMENT

Cara Input Vaksin Luar Negeri Tambahan

1. Kunjungi website vaksinln.dto.kemkes.go.id
2. Login dengan akun yang telah mendapat persetujuan
3. Klik 'Apply Additional Verification Request' untuk memulai
4. Data pribadi akan muncul sesuai pengajuan sebelumnya
5. Masukan hanya jumlah dosis tambahan data vaksin luar negeri yang ingin diverifikasi
6. Setiap pengajuan yang sukses akan mendapatkan status 'Open'
7. Proses verifikasi membutuhkan waktu 3 sampai 5 hari kerja
8. Status pengajuan 'Approved' atau 'Rejected' akan diberitahukan melalui email
9. Jika pernah klaim sebelumnya, sertifikat dosis tambahan akan muncul secara otomatis.

Belum Pernah Klaim Sertifikat? Ini Caranya

1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Registrasi atau login dengan akun terdaftar
3. Pilih menu 'Sertifikat Vaksin' lalu klik 'Klaim Sertifikat'
4. Masukan data-data yang diperlukan
5. Pastikan sudah sesuai, lalu konfirmasi dengan pilih 'Periksa'
6. Sertifikat Vaksin LN (VNI) akan muncul di menu 'Sertifikat Vaksin'

Simak video 'Poin Sorotan Kemenlu AS soal Dugaan Pelanggaran HAM Lewat PeduliLindungi':

[Gambas:Video 20detik]



(naf/naf)

Berita Terkait