Pemerintah menetapkan DKI Jakarta melanjutkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 sampai 9 Mei 2022. Tidak banyak aturan yang berubah dalam perpanjangan PPKM kali ini, hanya pusat perbelanjaan di level 2 yang tadinya beroperasi sampai pukul 21.00 kini boleh sampai 22.00.
"Perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM Level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat," ungkap Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal.
Berikut aturan lengkap PPKM di DKI Jakarta sampai 9 Mei 2022, dikutip dari Inmendagri No 22 Tahun 2022:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Sekolah Anak
Anak-anak dapat melakukan pembelajaran di sekolah secara terbatas dan atau jarak jauh. Orang tua atau wali murid bisa memilih untuk mengizinkan anaknya mengikuti yang mana.
2. Work from Office
Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal tujuh puluh lima persen dari kapasitas. Work from Office (WFO) diberlakukan bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Pusat Belanja
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Simak Video 'Catatan Jokowi soal Makin Tingginya Antibodi Covid-19 Masyarakat RI':
4. Rumah Makan
Rumah makan, restoran, atau kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, diizinkan buka sampai pukul 22.00. Kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan tiap pengunjung maksimal 60 menit.
Pengunjung juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
5. Mal
Kegiatan di mal juga dibatasi kapasitasnya hingga 75 persen dan diperbolehkan buka sampai pukul 22:00 waktu setempat. Anak usia 6 tahun ke atas wajib sudah divaksinasi. Berikut ketentuan lengkapnya.
Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
6. Bioskop
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
7. Rumah Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah maksimal 75 persen dari kapasitas. Ibadah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.











































