Presiden Joko Widodo mengizinkan anak di bawah 18 tahun melakukan perjalanan mudik tanpa syarat vaksin COVID-19 booster dan tes COVID-19 antigen maupun PCR.
Seperti diketahui, vaksin COVID-19 booster menjadi syarat bebas mudik Lebaran. Namun, kelompok anak di bawah 18 tahun belum mendapatkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) untuk menerima vaksin COVID-19 booster lantaran data keamanan vaksinasi terkait belum tersedia.
Kebijakan bebas vaksinasi COVID-19 booster dan tes antigen maupun PCR ini sebelumnya disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.
"Anak-anak remaja belum dibooster nggak apa-apa, kalau mudik nggak usah dites antigen jadi bisa mendampingi orangtua-nya untuk mudik tanpa perlu tes dan antigen," ungkap Menkes dalam konferensi pers daring, Senin (18/4/2022).
Satgas COVID-19 resmi merilis ketentuan dan syarat anak di bawah 18 tahun bebas vaksinasi COVID-19 booster dan tes antigen. Tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua," demikian isi Addendum yang diteken Letjen TNI Suharyanto, Selasa (19/4).
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
6) PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Simak Video "Yang Perlu Diketahui soal Booster Kedua Vaksin Covid-19 untuk Lansia"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/kna)