Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) belum resmi memecat eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. Seperti diketahui, keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI terkait pemecatan Terawan harus diproses PB IDI selambatnya 28 hari setelah hasil Muktamar Banda Aceh 25 Maret 2022 rilis.
Artinya, paling lambat PB IDI mengumumkan keputusan pemecatan Terawan di 28 April 2022. Namun, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria belum bisa memastikan kapan sanksi tersebut diberlakukan.
Beni kembali menekankan IDI belum bisa mengeluarkan pernyataan lebih lanjut baik dari perkiraan waktu dan tanggal resmi pemecatan Terawan, meski diakui sudah ada putusan final.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dalam proses internal organisasi ya, belum ada perkiraan tanggal," terang dia kepada detikcom Jumat (22/4/2022).
Sempat beredar narasi PB IDI bakal resmi memecat Terawan setelah 25 April. Namun, hal itu juga dibantah Beni.
"PB IDI tidak pernah menyampaikan tanggal," tegas Beni.
Beni dalam konferensi pers sebelumnya memastikan keputusan pemecatan Terawan tidak lebih dari tenggat waktu yang seharusnya, yakni 28 hari sejak hasil Muktamar ke-31 keluar.
"Keputusan MKEK IDI ke-31 memberikan kepada Pengurus Besar IDI waktu selambat-lambatnya 28 hari kerja untuk melaksanakan putusan tersebut," ujar juru bicara IDI dr Beni beberapa waktu lalu.
(naf/up)











































