Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi buka suara soal putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan pemerintah menyediakan vaksin COVID-19 halal bagi umat muslim. Seperti diketahui vaksin COVID-19 yang difatwakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah vaksin Sinovac.
Selebihnya, vaksin COVID-19 boleh digunakan dengan alasan kondisi darurat atau pandemi COVID-19. Hal serupa disebut Nadia juga diberlakukan di beragam negara Muslim seperti Uni Emirat Arab, Iran, hingga Palestina.
Namun, merespons usulan MA, Kemenkes RI kini mengizinkan warga memilih vaksinasi booster dengan Sinovac, bagi mereka yang khusus memikirkan kehalalan vaksin COVID-19.
"Kami menghormati putusan ma no 31 p/hum/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional," terang dr Nadia, Senin (25/4/2022).
"Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman menggunakan Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster," sambung dia.
Meski begitu, stok vaksin COVID-19 di masa pandemi terbatas sehingga dr Nadia tetap mendorong warga untuk divaksinasi dengan jenis yang tersedia.
"Dalam kondisi darurat. keterbetasan jumlah vaksin, tentunya kita selalu ingat vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia," pungkas dia.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
(naf/up)