Hoax! Beredar 4 Poin Putusan MA, Sebut Pandemi COVID-19 Telah Berakhir

Hoax! Beredar 4 Poin Putusan MA, Sebut Pandemi COVID-19 Telah Berakhir

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Selasa, 26 Apr 2022 10:00 WIB
Hoax! Beredar 4 Poin Putusan MA, Sebut Pandemi COVID-19 Telah Berakhir
Foto: An Uyung/DetikHealth
Jakarta -

Belakangan ini viral di media sosial terkait narasi broadcast yang mengungkap empat poin putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31/P/HUM/2022 (sebanyak 115 halaman), yang telah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020. Salah satu poin dalam broadcast tersebut mengklaim bahwa pandemi COVID-19 dinyatakan telah berakhir.

Selengkapnya, berikut bunyi broadcast tersebut:

Pengumuman Penting

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
  2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;
  3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;
  4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;

Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi.

Bagaimana faktanya?

Berdasarkan pantauan detikcom dari situs resmi MA mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, poin pertama yang menyebut pandemi COVID-19 berakhir dipastikan hoax atau tidak benar. Pasalnya, dalam putusan resmi aslinya, tidak ditemukan pernyataan yang menyebut bahwa pandemi COVID-19 telah berakhir.

ADVERTISEMENT

Sedangkan poin nomor dua, MA benar menerangkan pemerintah tidak bisa serta merta memaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

"Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin COVID-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," demikian bunyi putusan MA, Selasa (26/4/2022).

Begitu juga dengan poin nomor tiga, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Putusan MA tentang vaksin COVID-19 mendesak pemerintah wajib menyediakan vaksin halal bagi umat muslim.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut," bunyi putusan MA, dikutip dari situs MA, Senin (25/4/2022).

NEXT: Lalu bagaimana dengan PeduliLindungi yang disebut melanggar HAM?

Lalu, bagaimana dengan PeduliLindungi yang disebut melanggar HAM?

Kementerian kesehatan RI menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi ini aman dan tanggung jawab terhadap data pengguna.

"Tuduhan ini tidaklah beralasan. Apabila dibaca dengan seksama, tidak ada sangkaan bahwa PeduliLindungi melanggar HAM. Tata kelola Aplikasi PeduliLindungi jelas bahwa keamanan dan perlindungan data pengguna adalah prioritas utama," tulis Kemenkes dalam akun Twitter resminya yang dilihat detikcom, Senin (18/4/2022).

Kemenkes mengungkapkan pengembangan aplikasi PeduliLindungi ini sudah sesuai dengan kesepakatan global dalam Joint Statement Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) on Data Protection and Privacy in the COVID-19 Response tahun 2020 lalu.

Selain itu, seluruh fitur di aplikasi PeduliLindungi ini beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship. Aplikasi ini akan meminta persetujuan dari pengguna terkait data hingga izin akses untuk mengumpulkan data yang sifatnya pribadi dan sensitif.

"PeduliLindungi dipastikan aman, terpercaya, dan bertanggung jawab terhadap penggunaan data penggunanya," tegas Kemenkes.

Kemenkes menegaskan sejak awal penggunaan aplikasi ini mengumpulkan data pasien COVID-19, vaksinasi, hingga riwayat perjalanan dari dalam maupun luar negeri. Data tersebut digunakan untuk pengambilan keputusan terkait penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Halaman 2 dari 2
(suc/up)

Berita Terkait