Mahkamah Agung (MA) menyetujui permohonan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Seperti diketahui, tidak semua vaksin COVID-19 yang tersedia mendapat Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sejauh ini, MUI sudah melakukan uji sertifikat halal pada beberapa produk vaksin COVID-19 di antaranya Sinovac, Zivifax, Merah Putih, AstraZeneca, dan Sinopharm.
Namun tidak semua vaksin yang diuji dinyatakan halal. Lantas, jenis vaksin COVID-19 mana saja yang sudah dinyatakan halal oleh MUI? Berikut daftarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Vaksin Sinovac
Pada Senin (11/1/2021) lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin Sinovac. Menyusul keputusan tersebut, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin COVID-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China.
"Kepala BPOM sudah menyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan," uja Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, pada Januari 2021 lalu.
Kehalalan vaksin Sinovac diputuskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk Vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma, tertanggal 11 Januari 2021. Berdasarkan fatwa tersebut, MUI memutuskan ada tiga vaksin yang hukumnya suci dan halal yakni CoronaVac, Vaksin COVID-19, dan Vac2Bio.
2. Vaksin Zifivax
Selain Sinovac, MUI juga menyatakan vaksin Zifivax suci dan halal.
Kehalalan vaksin Zivifax tertuang dalam Fatwa MUI Noor 53 Tahun 2021 tentang produk Vaksin COVID-19 dari Anhui hifei Longcon Biopharmaceutical Co Ltd.
"Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/Lembaga yang kredibel dan kompeten," kata Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am, Sabtu (9/10/2021) lalu.
3. Vaksin Merah Putih Unair
Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang produk Vaksin COVID-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia menyatakan vaksin Merah Putih besutan PT Biotis Pharmaceuticals bersama Universitas Airlangga (Unair) halal dan suci.
"Ketentuan vaksin COVID-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Universitas Airlangga hukumnya suci dan halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers yang digelar di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Lebih lanjut Asrorun menjelaskan, dikeluarkannya fatwa tersebut sebagai wujud dukungan dan juga partisipasi dalam konteks keagamaan dalam upaya mewujudkan vaksin COVID-19 yang halal dan aman.
"Mengapa? Karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah masyarakat Muslim dan aspek halal menjadi bagian yang tak terpisahkan di pengamalan keagamaan," sambungnya.
4. Vaksin BIBP
Selain ketiga vaksin COVID-19 tersebut, vaksin produksi Beijing Institute of Biological Product Co Ltd juga halal dan suci. Kehalalan vaksin tersebt tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022 tentang produk Vaksin COVID-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co Ltd.
Bagaimana dengan jenis vaksin lain?
MUI sebelumnya menegaskan vaksin COVID-19 non halal boleh digunakan selama tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan kekebalan kelompok di Indonesia.
"Jika sudah ada vaksin yang halal dan persediannya mencukupi, yang haram tidak boleh dipakai, karena itu pemerintah bertanggung jawab menyediakan vaksin yang halal guna memberikan jaminan hak keagamaan bagi masyarakat Muslim," beber Asrorun kepada detikHealth.
(any/naf)











































