UU 29/2004 Hanya Kenal IDI, Pakar Sejajarkan PDSI dengan Komunitas Gowes

Round Up

UU 29/2004 Hanya Kenal IDI, Pakar Sejajarkan PDSI dengan Komunitas Gowes

Vidya Pinandhita - detikHealth
Kamis, 28 Apr 2022 19:30 WIB
UU 29/2004 Hanya Kenal IDI, Pakar Sejajarkan PDSI dengan Komunitas Gowes
Foto: Mochammad Fajar Nur/detikHealth
Jakarta -

Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri sebagai organisasi profesi kedokteran yang baru, berdiri terpisah dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sementara itu, organisasi profesi kedokteran yang diakui di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 hanyalah IDI dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, Dr dr M Nasser, SpKK, DLaw, menjelaskan, perhimpunan dokter-dokter sebenarnya boleh saja didirikan. Di Indonesia, perhimpunan dokter selain IDI lumrah dibentuk di antaranya berlandaskan kesamaan pandangan, hobi, pendidikan, hingga agama.

"Yang sebetulnya perlu diketahui, yang diakui oleh Undang-undang kalau di IDI itu sebagai satu-satunya organisasi profesi. Itu berbeda. Kalau Perhimpunan dokter sebagai sebuah gerakan berdasarkan sebuah kesamaan ide, kesamaan agama, kesamaan dalam minat, ada juga dokter-dokter yang senang goa," ujarnya saat dihubungi detikcom, Kamis (28/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika berserikat menjadi profesi itu hanya ada satu (yaitu) IDI. Itu diperkuat dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 10 dan Putusan Nomor 80. Nomor 10 Tahun 2017 dan Nomor 80 Tahun 2018," imbuh Dr Nasser.

PDSI Tak Bisa Keluarkan Rekomendasi Izin Praktik

Menurut dr Nasser, organisasi seperti PDSI bukanlah organisasi profesi. Lantaran organisasi profesi dokter yang diakui di Indonesia hanyalah IDI dan PDGI, perhimpunan seperti PDSI tak punya wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi izin praktik.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, tak tepat juga bila dikatakan bahwa PDSI bersanding dengan IDI. Sebab PDSI bukanlah organisasi profesi layaknya IDI, kedua organisasi tersebut tak bisa disandingkan.

"(PDSI) itu bukan sandingan IDI. Jadi menyandingkan PDSI dengan IDI itu sebetulnya keliru karena tidak memahami peraturan perundangan. PDSI itu seharusnya disandingkan dengan perhimpunan dokter penggemar sepeda itu, seharusnya dia seimbang sejajar," pungkasnya.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi lX DPR RI Melki Laka Lena menyinggung kemungkinan perubahan Undang-undang terkait kisruh deklarasi PDSI.

"Kami dari DPR RI akan mencermati apakah regulasi yang ada tersebut sudah cukup untuk mengakomodasi dinamika dan aspirasi yang berkembang di kalangan teman-teman dokter," ujar Melki pada detikcom, Kamis (28/4).

"Ataukah tentu mungkin perlu semacam revisi atau perbaikan terkait Undang-undang praktik kedokteran yang kita butuhkan dalam rangka mengatur atau menjadi payung dari semua aspirasi masyarakat luas dari pemerintah dan juga tentu dari kalangan dokter," sambungnya.

PDSI dideklarasikan pada Rabu (27/4), dikepalai oleh Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Prayitno. Diketahui, dr Jajang juga merupakan Staf Khusus Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Brigjen TNI (Purn).

Halaman 2 dari 2
(vyp/up)

Berita Terkait