3 Kasus Hepatitis Akut RI Masuk Kriteria 'Pending Klasifikasi', Ini Artinya

3 Kasus Hepatitis Akut RI Masuk Kriteria 'Pending Klasifikasi', Ini Artinya

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Minggu, 08 Mei 2022 10:20 WIB
3 Kasus Hepatitis Akut RI Masuk Kriteria Pending Klasifikasi, Ini Artinya
Ilustrasi hepatitis akut (Foto: Getty Images/iStockphoto/ALENA DZIHILEVICH)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI menyebut 3 kasus hepatitis akut di DKI masih dikategorikan sebagai 'pending klasifikasi'. Masih ada pemeriksaan adenovirus dan hepatitis E yang hasilnya baru bisa didapatkan 10-14 hari ke depan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid dalam konferensi pers baru-baru ini menjelaskan ketiganya datang ke rumah sakit dalam kondisi stadium lanjut. Investigasi kontak dilakukan untuk mengetahui faktor risiko terkait kematian ketiganya.

"Sampai saat ini ketiga kasus ini belum bisa kita golongkan sebagai penyakit hepatitis akut dengan gejala berat tadi, tetapi masuk pada kriteria pending klasifikasi karena masih ada pemeriksaan laboratorium yang harus dilakukan terutama pemeriksaan adenovirus dan pemeriksaan Hepatitis E yang membutuhkan waktu antara 10 sampai 14 hari ke depan," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (5/5/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam edaran tentang kewaspadaan terhadap Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology), Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes menyebut 3 kriteria berdasarkan definisi operasional yang ditetapkan organisasi kesehatan dunia WHO. Ketiganya adalah:

1. Konfirmasi

Saat ini belum diketahui

ADVERTISEMENT

2. Probabel

Seseorang dengan hepatitis akut (virus non-hepatitis A, B, C, D, E) dengan AST (aspartat aminotransferase) atau ALT (alanin aminotransferase) lebih dari 500 IU/L, berusia kurang dari 16 tahun (sejak 1 Januari 2022)

3. Epi-link alias kontak erat

Seseorang dengan hepatitis akut (virus non-hepatitis A, B, C, D, E) dari segala usia yang memiliki hubungan epidemiologis dengan kasus yang dikonfirmasi sejak 1
Januari 2022.

NEXT: Kategori 'pending classification' dan maknanya.

Di luar ketiga kategori tersebut, WHO juga memberikan catatan bagi pasien dengan gejala dan keluhan sesuai hepatitis tetapi hasil pemeriksaan serologi di laboratorium belum semuanya didapatkan. Pasien dengan kondisi tersebut masuk kategori 'pending klasifikasi' atau 'pending classification'.

"Jadi, kalau tiga kasus hepatitis akut berat kita yang meninggal dunia itu belum dilaporkan ada tidaknya hasil laboratorium virus hepatitisnya dari A sampai E, jadi sementara ini mungkin dapat dikelompokkan sebagai 'pending classification'," terang Prof Tjandra Yoga Aditama, pakar penyakit menular yang juga mantan Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kemenkes.

"Begitu juga kalau ada laporan-laporan hepatitis akut berat pada anak di daerah lain di Indonesia," jelasnya.

Status 3 pasien sebelum meninggal

Ketiga pasien meninggal dunia diduga hepatitis akut bergejala berat tersebut masing-masing berusia 2 tahun, 8 tahun, dan 11 tahun. Pasien berusia 2 tahun sudah mendapat vaksinasi hepatitis, usia 8 tahun mendapat vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan vaksinasi hepatitis lengkap, sedangkan pasien usia 11 tahun mendapat vaksinasi COVID-19 dan hepatitis lengkap.

Dari ketiga pasien, tidak ditemukan riwayat hepatitis pada anggota keluarga yang lain. Penelusuran kontak juga tidak menunjukkan adanya gejala yang sama yakni mual muntah dan diare hebat.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Maldives Negara Pertama yang Sukses Hentikan Penularan 3 Penyakit Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)
Hepatitis Misterius di DKI
64 Konten
Kementerian Kesehatan RI melaporkan 3 kasus anak meninggal dengan dugaan hepatitis akut yang tidak diketahui penyebabnya. Ketiganya merupakan rujukan dari Jakarta Timur dan Jakarta Barat yang dirawat di RSCM.

Berita Terkait