Nasib PPKM RI Diumumkan Hari Ini, Begini Riwayat COVID-19 Sepekan Terakhir

Nasib PPKM RI Diumumkan Hari Ini, Begini Riwayat COVID-19 Sepekan Terakhir

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Senin, 09 Mei 2022 12:01 WIB
Nasib PPKM RI Diumumkan Hari Ini, Begini Riwayat COVID-19 Sepekan Terakhir
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Nasib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Indonesia diumumkan hari ini, Senin (9/5/2022). Ini berlaku untuk PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali berlaku selama tiga pekan, dimulai sejak 19 April. Sementara PPKM di luar Jawa-Bali berlaku selama dua pekan, dimulai pada 26 April hingga 9 Mei 2022.

Pada PPKM Jawa-Bali tiga pekan lalu, tidak ada daerah yang masuk kategori PPKM level 4. Daerah level 3 hanya tinggal 2 wilayah, level 2 berjumlah 97 wilayah, dan level 1 sebanyak 29 wilayah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pada PPKM luar Jawa-Bali yang berlaku selama dua pekan juga tidak ada wilayah yang masuk dalam level 4. Daerah pada level 1 sebanyak 131 wilayah, pada level 2 sebanyak 216 wilayah, dan level 3 sebanyak 39 wilayah.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan harian pemerintah, terlihat adanya tren penurunan kasus konfirmasi positif maupun kasus kematian akibat COVID-19 dalam tiga pekan terakhir. Penurunan tersebut juga terjadi hingga H+7 Lebaran.

ADVERTISEMENT

Selama sepekan terakhir, kasus baru COVID-19 di Indonesia berada di bawah 1.000. Berikut rangkuman data yang dihimpun dari catatan Satgas selama sepekan terakhir:

  • 8 Mei: Tambah 227 kasus baru dari 119.559 spesimen yang diperiksa
  • 7 Mei: Tambah 218 kasus baru dari 107.591 spesimen yang diperiksa
  • 6 Mei: Tambah 245 kasus baru dari 96.064 spesimen yang diperiksa
  • 5 Mei: Tambah 250 kasus baru dari 88.806 spesimen yang diperiksa
  • 4 Mei: Tambah 176 kasus baru dari 69.766 spesimen yang diperiksa
  • 3 Mei: Tambah 107 kasus baru dari 46.778 spesimen yang diperiksa
  • 2 Mei: Tambah 168 kasus baru dari 45.958 spesimen yang diperiksa



(sao/naf)

Berita Terkait