Epidemiolog UI Usul Kriteria Vaksin Lengkap Diubah, Minimal Sudah Booster

Epidemiolog UI Usul Kriteria Vaksin Lengkap Diubah, Minimal Sudah Booster

Mochammad Fajar Nur - detikHealth
Senin, 30 Mei 2022 19:02 WIB
Epidemiolog UI Usul Kriteria Vaksin Lengkap Diubah, Minimal Sudah Booster
Epidemiolog UI usul kriteria vaksin lengkap di ubah, minimal sudah booster. Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Dalam Rapat Pengendalian Pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pada hari Minggu (29/5/2022), disebutkan rencana untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah RI pada Agustus mendatang. Informasi ini dinyatakan oleh Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) dr Pandu Riono yang hadir pada rapat tersebut.

Menurut dr Pandu, penghapusan PPKM bisa dilakukan ketika situasi pandemi terkendali yaitu tidak terjadinya kenaikan kasus dan kematian, serta tingkat vaksinasi yang tinggi. Ia juga merekomendasikan vaksin booster sebagai syarat kelengkapan vaksinasi yang harus digunakan dalam berbagai aktivitas agar terwujudnya situasi pandemi terkendali sehingga penghapusan PPKM dapat dilakukan.

"Paling penting adalah tingkat imun penduduk dipertahankan dan dengan pemberian vaksin booster ditingkatkan. Kalau perlu pemerintah buat nanti yang dibilang lengkap itu vaksin sudah booster, bukan hanya vaksin dosis satu dan dua. Ini bisa jadi persyaratan berbagai aktivitas," bebernya dihubungi detikcom, Senin (30/5/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pencabutan PPKM bisa segera dilakukan bahkan sebelum Agustus jika angka kematian rendah, angka kasus rendah, dan tingkat vaksinasi booster sudah tinggi.

"Sebelum Agustus bisa saja ada daerah yang dicabut duluan, ya dengan pertimbangan tadi misalkan angka kematian rendah, kasus rendah, imunisasi booster sudah tinggi. Tapi harapannya, secara nasional di Agustus sudah merata semua," ujar dr Pandu.

ADVERTISEMENT

dr Pandu menegaskan jika pencabutan PPKM nanti sudah dilaksanakan, ada kemungkinan PPKM akan diberlakukan kembali sewaktu-waktu jika kondisi kembali darurat seperti adanya lonjakan kasus.

"Tetap diawasi, sewaktu waktu bisa diterapkan kembali kalau ada varian baru atau kalau ada lonjakan kasus. Makannya imun penduduk ditingkatkan dengan booster, karena sudah terbukti bagus meredam kasus saat ini," pungkasnya.




(mfn/fds)

Berita Terkait