COVID-19 RI 'Ngamuk' Lagi, Syarat Perjalanan Jadi Wajib Booster Pak Menkes?

ADVERTISEMENT

COVID-19 RI 'Ngamuk' Lagi, Syarat Perjalanan Jadi Wajib Booster Pak Menkes?

Mochammad Fajar Nur - detikHealth
Minggu, 26 Jun 2022 13:01 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menkes RI Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Mochammad Fajar Nur/detikHealth)
Jakarta -

Kasus COVID-19 di Indonesia kembali meningkat hingga tembus 2.069 kasus per Jumat (24/6/2022). Subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5 diduga menjadi penyebab utama kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia.

Meningkatnya kasus COVID-19 ini apakah membuat vaksinasi booster menjadi syarat wajib melakukan perjalanan?

Mengomentari hal ini, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan aturan syarat perjalanan masih belum berubah.

"Masih seperti biasa, iya belum berubah ya," ujarnya di sela acara Hibah Vaccine Refrigerator dari Pemerintah Jepang melalui UNICEF, Minggu (26/6/2022).

Namun Budi menyarankan bagi yang telah melakukan vaksinasi booster lewat dari 6 bulan, untuk mendapatkan kembali suntikan dosis booster sebelum perjalanan.

"Kalau saya bilang ya teman-teman misal boosternya sudah lebih dari 6 bulan mendingan di booster, karena kalau kita lihat rata-rata vaksin itu turunnya setelah 6 bulan," sambungnya.

"Jadi saran saya di-booster saja," pungkasnya.



Simak Video "99% Warga RI Kebal Covid-19, Kemenkes: Kuncinya Kelengkapan Vaksin"
[Gambas:Video 20detik]
(mfn/naf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT