Ketetapan ini telah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.
"Vaksin Covid-19 produksi CanSino hukumnya haram," demikian bunyi fatwa yang dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (3/7/2022).
MUI membeberkan alasan vaksin yang memiliki nama lain Convidecia itu hukumnya haram. Berdasarkan temuan yang ada, terdapat penggunaan bagian anggota tubuh manusia.
Alasan inilah yang membuat vaksin tersebut dipastikan haram dalam ajaran Islam.
"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," lanjut fatwa tersebut.
NEXT: Vaksin COVID-19 lain yang diharamkan MUI
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
(sao/up)