Meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia akibat subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Guna menambah proteksi imunitas tubuh, pemerintah mensyaratkan wajib booster COVID-19 untuk kegiatan atau aktivitas berskala besar.
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito memaparkan, warga yang hendak mendatangi acara dengan jumlah pengunjung lebih dari 1.000 orang harus sudah menerima suntikan vaksin booster. Khususnya, bagi warga yang sudah berusia di atas 18 tahun.
"Ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar di mana peserta melebihi 1.000 orang yaitu kewajiban sudah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun," kata Prof Wiku dalam konferensi pers 'Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 1 Juli 2022', Jumat (1/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masuk Mal Perlu Vaksin Booster?
Prof Wiku juga menekankan, kebijakan tersebut akan diperluas untuk memasuki fasilitas publik, salah satunya mal. Ia mengisyaratkan wajib booster di fasilitas publik akan diterapkan dalam waktu dekat.
"Sejauh ini kewajiban vaksin booster diperuntukkan untuk orang yang hendak menghadiri kegiatan besar dengan jumlah peserta lebih dari 1.000 orang. Ke depannya, pemerintah terbuka dengan dinamika peraturan yang tentunya berkaca dari dinamika kasus. Mohon untuk menunggu keputusan selanjutnya," pungkas Prof Wiku.
Wacana wajib booster di fasilitas umum atau publik juga pernah dibicarakan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia menyebut, ketentuan itu bisa diterapkan sebagai syarat masuk mal, tetapi masih dalam pembahasan bersama.
"Paling ampuh untuk vaksin itu dua, wajib perjalanan dan wajib mal, itu akan tinggi aktivitasnya. Sebenarnya tadi sudah diusulkan, tapi diskusi kita lihat dulu, kan (rapat) dua minggu sekali," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui wartawan, Rabu (29/6/2022).
(any/kna)











































