Vaksin Booster Dikaji Jadi Syarat Perjalanan, Termasuk Naik Pesawat

Vaksin Booster Dikaji Jadi Syarat Perjalanan, Termasuk Naik Pesawat

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 06 Jul 2022 10:00 WIB
Vaksin Booster Dikaji Jadi Syarat Perjalanan, Termasuk Naik Pesawat
Vaksin booster dikaji sebagai syarat perjalanan. (Foto ilustrasi: Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Vaksin COVID-19 booster bakal dikaji sebagai syarat perjalanan termasuk ketentuan naik pesawat. Menurut juru bicara Kemenhub Adita Irawati, wacana syarat perjalanan tersebut nantinya bakal diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di sejumlah lokasi.

"Adapun rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat," kata dia dalam pernyataan resmi, Selasa (5/7/2022).

"Salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan," sambung dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana aturan tersebut kini tengah dibahas dengan sejumlah pihak berwenang termasuk Satgas COVID-19. Syarat terbaru nantinya bakal merujuk pada Surat Edaran dari Satgas Penanganan COVID-19, terkait syarat perjalanan di masa pandemi COVID-19.

"Saat ini Surat Edaran dari Satgas juga tengah dalam penyiapan," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kesempatan sebelumnya, menyebut kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan sesuai dengan arahan Presiden.

"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," kata Airlangga pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/7).

Sementara Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyebut targetnya ketentuan baru paling lambat diterapkan dalam dua minggu ke depan.




(naf/up)

Berita Terkait