Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek kembali masuk level satu pada Rabu (6/7/2022). Setelah sebelumnya pada Selasa (5/7), ditetapkan pada level dua.
Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi keterangan dari Inmendagri tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sederet kegiatan yang kembali diizinkan 100 persen beroperasi, setelah sehari sebelumnya terjadi pembatasan.
Work from office (WFO)
Dalam Inmendagri tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen kerja di kantor atau work from office (WFO). Aturan ini bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Gym atau Pusat Kebugaran
Fasilitas pusat kebugaran atau gym diizinkan beroperasi dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.
Tempat Belanja
Sementara untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat kembali beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Syaratnya, tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki kawasan dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kemudian, untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 seratus persen dengan syarat serupa.
Restoran dan Kafe
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Restoran dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.
Restoran dan kafe yang buka dari pukul 18.00 dapat beroperasi hingga maksimal pukul 02.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Mal atau Pusat Perbelanjaan
Pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00.
Bioskop
Bioskop di wilayah PPKM Level 1 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Restoran atau kafe di dalam bioskop, diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Tempat Ibadah
Tempat ibadah, yakni Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Area Publik dan Taman
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Kemudian, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama saat berkegiatan.
Kegiatan Seni Budaya
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Syaratnya antara lain, tetap menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.
Kompetisi Olahraga
Semua kompetisi olahraga pada tempat penyelenggaraan dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, dan penonton.
Pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan 100 persen dari kapasitas stadion.











































