Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menilai kasus positif COVID-19 di Indonesia masih berada pada level aman. Dalam standar WHO, level Indonesia akan berubah bila kasus positif menyentuh 7.800 per hari-nya.
Pada Selasa (13/7/2022), jumlah kasus orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 berada di skala 3.000 kasus per harinya. Sementara jumlah kasus aktif Indonesia sudah melampaui 21 ribu pasien.
"Selama itu masih di bawah 7.800 itu standar WHO masih PPKM level satu. Tapi itu definisi WHO ya, mereka menggunakan istilah transmission indicated. Selama di bawah 7.800 kondisinya masih sangat baik dan normal," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari ANTARA, Rabu (13/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski kasus positif COVID-19 di Indonesia terbilang aman dan terkendali, Menkes Budi tetap meminta setiap lapisan masyarakat untuk kembali menggunakan masker sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masker dan protokol kesehatan akan melindungi semua orang saat melakukan aktivitas, utamanya dalam ruangan tertutup atau di kerumunan.
"Presiden mengimbau (memakai masker lagi). Karena sekarang sedang ada kenaikan kasus lebih baik kita waspada," ujarnya.
Menanggapi kebijakan penggunaan masker kembali, Menkes Budi mengaku sempat dihubungi oleh Presiden Jokowi untuk memberikan kondisi terbaru pandemi COVID-19 dan upaya yang perlu diterapkan saat ini. Salah satunya terkait penggunaan masker kembali.
"Jadi Bapak Presiden lihat, Pak Menkes sekarang naik (kita) bagaimana? (Saya katakan) Pak, kita relatif lebih bagus, memang PPKM WHO itu levelnya per hari 7.800," terang Menkes Budi Gunadi.
Seperti yang diketahui, pada 17 Mei 2022 lalu, Presiden Jokowi menyampaikan pelonggaran kebijakan pemakaian masker di area terbuka. Aturan ini diambil setelah melihat perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia yang terbilang aman dan terkendali.
Namun melihat kondisi kasus positif COVID-19 yang mulai merangkak naik, pemerintah kembali menarik kebijakan tersebut. Selama pandemi masih berlangsung di Indonesia, penggunaan masker baik di luar ataupun di dalam ruangan, tetap diwajibkan.
(any/any)











































