Media sosial kembali dihebohkan dengan penjualan 'obat bius' yang dijual di lapak online. Bermula dari seorang netizen yang membagikan tangkapan layar penjualan obat tidur bius.
Akun netizen tersebut memperlihatkan beberapa 'obat bius' yang diklaim untuk obat penenang hingga obat lelap cepat.
Menanggapi fenomena tersebut, ahli farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Zullies Ikawati menyayangkan banyaknya penjual 'obat bius' menggunakan label situs pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di e-commerce itu banyak yang udah di-takedown ya, tapi kita googling itu banyak yang jual menyebutkan jual obat bius dan ada nomor WhatsApp-nya, pakai situs pemerintah seperti kemenag.go.id atau kemenkes.go.id," ujar Prof Zullies kepada detikcom, Jumat (15/7/2022).
"Selain mencoba jualan di e-commerce resmi, mereka (oknum penjual 'obat bius') mungkin juga meretas mungkin situs-situs resmi pemerintah... Sangat memprihatinkan."
Lebih lanjut Prof Zullies mengingatkan, 'obat bius' yang diklaim sebagai obat penenang ataupun obat lelap cepat bukan termasuk kategori obat, melainkan sebuah racun.
"Ini bukan obat, tapi racun... yang jelas ini mematikan ya (tanpa takaran)," ujarnya.
"Obat bius mungkin pertamanya menidurkan, tapi bius di rumah sakit aja butuh dokter anestesi. Artinya, obat bius harus pakai pengawasan dokter."
(any/naf)











































