Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No 21/2022 yang mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan mulai berlaku hari ini, Minggu (17/7/2022). Kebijakan ini berlaku saat COVID-19 harian semakin 'ngegas' hingga tembus 4 ribu kasus, Sabtu (16/7/2022).
SE 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini menetapkan beberapa aturan terkait vaksin booster dan aturan tes COVID-19 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Di antaranya bagi yang:
- Vaksinasi dosis booster: tidak wajib testing
- Vaksinasi dosis kedua: antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
- Vaksinasi dosis pertama: PCR 3X24 jam
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus: vaksinasi dikecualikan, PCR 3x24 jam, surat dari RS pemerintah
- Usia anak kurang dari 6 tahun: tidak testing, tetapi wajib didampingi orangtua
- Anak usia 6-17 tahun: untuk vaksin dosis satu antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, vaksin dosis 2 tidak wajib testing.
Pengecualian berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi maupun umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," tulis SE tersebut.
COVID-19 Harian tembus 4 ribu kasus
Sementara itu, tren kenaikan kasus harian COVID-19 di Indonesia terus berlanjut. Tercatat sebanyak 4.329 kasus pada Sabtu (16/7/2022), tertinggi sejak 25 Maret 2022 saat kasus harian mencapai 4.857 kasus.
COVID-19 harian mencapai level 4 ribu kasus untuk terakhir kalinya pada 26 Maret, yakni 4.189 kasus. Menurut berbagai prediksi, puncak gelombang BA.4 dan BA.5 kali ini akan ditandai dengan 18-20 ribu kasus harian.
NEXT: Yakin bakal mencapai 20 ribu kasus?
Simak Video "Video Wamenkes: Kematian Akibat TBC di RI Lebih Banyak dari Covid-19"
(up/up)