Pemerintah memperbaharui kode warna status di PeduliLindungi. Terbaru, harus sudah booster untuk bisa hijau dan jika baru 2 kali vaksin maka warnanya menjadi kuning.
Hal ini berbarengan dengan diberlakukannya vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan aktivitas di ruang publik. Peraturan tersebut diberlakukan sejak Minggu (17/7/2022) di seluruh moda transportasi.
Agar mempermudah penyeleksian, melalui aplikasi PeduliLindungi, Kemenkes RI melakukan pembaruan kriteria warna bagi masyarakat yang sudah divaksin booster. Berikut arti warna tersebut.
Hijau
- Menandakan seseorang dapat mengunjungi tempat umum.
- Warna ini menandakan bahwa sudah melakukan vaksin booster (bagi pengguna usia 18 tahun ke atas), bukan pasien COVID-19, dan sudah dinyatakan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari.
- Serta sudah melakukan vaksinasi lengkap untuk usia 6-17 tahun.
- Tak hanya itu, warna ini akan muncul ketika pengguna sudah mendapatkan hasil negatif saat tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24jam).
Kuning
- Seseorang bisa berpergian ke tempat umum sesuai syarat pemerintah daerah dan area publik masing-masing.
- Warna ini diberlakukan bagi seseorang yang sudah memiliki vaksinasi yang lengkap, bukan pasien COVID-19 atau kontak erat, sudah vaksinasi satu kali dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari.
- Bagi pengguna berusia 6-17 tahun, diperlukan setidaknya sudah menerima satu kali vaksinasi.
Merah
- Seseorang tidak dapat mengunjungi tempat umum.
- Pengguna berusia 18 tahun ke atas akan berwarna merah jika belum melakukan vaksin atau baru satu kali vaksin dan bukan pasien COVID-19.
- Sedangkan, bagi pengguna yang berusia 6-17 tahun, warna ini akan muncul jika mereka belum divaksin.
Hitam
- Tidak dapat berpergian karena seseorang dinyatakan positif COVID-19 kurang dari 10 hari
- Memiliki riwayat kontak dengan pasien positif COVID-19 kurang dari 14 hari.
Simak Video "Vaksin Booster Kedua Gratis, Masyarakat Bisa Langsung Datang ke Faskes"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)