Berapa Jarak Antara Booster COVID-19 Pertama dan Kedua?

Berapa Jarak Antara Booster COVID-19 Pertama dan Kedua?

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Minggu, 31 Jul 2022 15:03 WIB
Berapa Jarak Antara Booster COVID-19 Pertama dan Kedua?
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau booster kedua resmi dimulai pada Jumat (29/7/2022) lalu. Program ini diprioritaskan untuk seluruh tenaga kesehatan.

Aturan program ini tertuang dalam surat edaran Nomor HK.02.02/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Seperti vaksin COVID-19 dosis sebelumnya, booster kedua ini diberikan dengan jarak interval tertentu. Hal ini ditentukan berdasarkan pertimbangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian vaksin COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan, sejak vaksinasi dosis booster pertama," demikian bunyi surat edaran dari Kemenkes RI tersebut.

"Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kombinasi Vaksin COVID-19 Booster ke-2

Pemberian vaksin COVID-19 dosis keempat ini tetap disesuaikan dengan jenis vaksin booster yang sudah didapatkan sebelumya. Berikut kombinasinya:

Penerima booster pertama Pfizer, bisa dengan:

  • Vaksin Pfizer dosis penuh
  • Vaksin Moderna dosis penuh
  • Vaksin AstraZeneca dosis penuh

Penerima booster pertama AstraZeneca, bisa dengan:

  • Vaksin Pfizer dosis penuh
  • Vaksin Moderna dosis penuh

Penerima booster pertama Sinovac, bisa dengan:

  • Vaksin AstraZeneca setengah dosis
  • Vaksin Pfizer setengah dosis
  • Vaksin Sinopharm dosis penuh
  • Vaksin Sinovac dosis penuh

Penerima booster pertama Sinopharm, bisa dengan:

  • Vaksin Sinopharm dosis penuh

"Vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan booster kedua bagi SDM kesehatan pada poin di atas disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah, dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat," jelas Direktur Jenderal P2P Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu.




(sao/naf)

Berita Terkait