Catatan Komnas Perempuan menyebut setiap dua jam, ada tiga perempuan di Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual. Kasus ini terjadi di ranah publik sampai ranah privat.
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan juga semakin kompleks karena pelaku kekerasan seksual bukan saja orang tak dikenal, tetapi juga orang-orang terdekat dari korban. Tidak banyak yang tahu harus berbuat apa saat menjadi korban kekerasan seksual.
Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Algoritma Tata Laksana Pelayanan Kesehatan Seksual bagi Korban Kekerasan Seksual. Pedoman tersebut menegaskan 72 jam waktu krusial penanganan kesehatan korban kekerasan seksual.
"Bila terdapat penetrasi kurang dari 72 jam berikan kontrasepsi darurat saat kondisi pasien stabil. Cegah dan obati ISK (infeksi saluran kemih) dan IMS (infeksi menular seksual)," tulis pedoman tersebut.
Direktur Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) dr Marcia Soumokil mengatakan periode ini juga sangat krusial agar korban kekerasan seksual bisa mendapatkan pemeriksaan kesehatan menyeluruh mulai dari tes HIV dan antibiotik agar tidak terjadi infeksi. Kurang dari 72 jam, korban masih punya cukup waktu untuk mencegah kehamilan jika terjadi hubungan seksual.
Namun bukan berarti jika melebihi periode tersebut, korban tidak lagi bisa dapat penanganan kesehatan.
"Lebih dari 72 jam juga nggak, karena selain pelayanan kesehatan tapi ada juga medical legal yang berhubungan dengan visum dan bisa diakses di rumah sakit," ungkap dr Marcia dalam sesi diskusi di agenda The 2nd International Conference on Indonesia Family Planning and Reproductive Health di Yogyakarta, Rabu (24/8/2022).
Berikut beberapa tanda kekerasan seksual:
- Adanya infeksi menular seksual
- Infeksi vagina
- Nyeri atau pendarahan pada vagina
- Cedera pada payudara, bokong, atau sekitar alat kelamin.
Next: Mengumpulkan bukti