Pemerintah kini tidak lagi mewajibkan tes COVID-19 baik antigen maupun PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk perjalanan domestik. Meski demikian, pelaku perjalanan harus sudah mendapat vaksinasi booster.
Aturan terbaru yang tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No 24/2022 ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik berusia 18 tahun ke atas. Sedangkan untuk usia 6-17 tahun, syarat yang berlaku adalah sudah vaksinasi lengkap alias dosis 1 dan 2.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkap ada beberapa alasan yang mendasari perubahan kebijakan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama pemerintah hendak meningkatkan laju vaksinasi dosis terlengkap yang sesuai dengan persyaratan masing-masing sub populasi," katanya dalam konferensi pers, Jumat (26/8/2022).
"Kedua, pemerintah hendak memaksimalkan modalitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang aman namun tetap terkendali," lanjutnya.
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan surveillance aktif sebagai bentuk kewaspadaan.
(up/up)











































