Perusahaan farmasi Moderna menggugat Pfizer dan BioNTech terkait pelanggaran paten vaksin COVID-19. Moderna menuding Pfizer mengkopi teknologi yang dikembangkan Moderna betahun-tahun sebelum pandemi.
Dikutip dari Reuters, gugatan dilakukan di Massachusetts dengan nilai kerugian yang belum disebutkan. Gugatan juga akan diajukan di Duesseldorf, Jerman.
"Kami melayangkan gugatan untuk melindungi platform teknologi mRNA yang inovatif yang kami buat, dengan investasi miliaran dolar dalam pembuatan, dipatenkan dalam dasawarsa sebelum pandemi COVID-19," kata Chief Executive Moderna Stephane Bancel dalam pernyataan pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moderna dan kemitraan Pfizer-BioNTech merupakan dua pengembang pertama vaksin COVID-19. US Food and Drug Administration (FDA) memberikan emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Pfizer-BioNTech pada Desember 2020, lalu kepada Moderna sepekan kemudian.
Menanggapi gugatan ini, Pfizer merasa yakin dengan kekayaan intelektualnya dan akan membela diri terkait tudingan Moderna.
(up/up)











































