Perusahaan farmasi Moderna menggugat Pfizer dan mitranya BioNTech. Keduanya dituding mengkopi teknologi temuan Moderna untuk membuat vaksin COVID-19 berteknologi mRNA.
Moderna mengklaim Pfizer-BioNTech melanggar paten yang mereka daftarkan antara 2010 hingga 2016 terkait teknologi mRNA.
"Kami meyakini Pfizer dan BioNTech secara tidak sah menyalin temuan Moderna dan mereka terus menggunakannya tanpa izin," kata chief legal officer Moderna, Shannon Thyme Klinger, dikutip dari USA Today.
Gugatan terhadap Pfizer didaftarkan di Massachusetts, Amerika Serikat, sedangkan terhadap BioNTech didaftarkan di Dusseldorf, Jerman.
Terdapat dua fitur utama yang oleh Moderna diklaim telah disalin oleh Pfizer-BioNTech. Keduanya disebut 'critical' terhadap keberhasilan vaksin mRNA.
Salah satu teknologi yang dipatenkan adalah modifikasi kimia yang membantu menghindarkan respons imun yang tidak diharapkan saat mRNA diperkenalkan ke tubuh. Modifikasi ini dikembangkan pada 2010 dan 2015 ketika pertama kali diujikan pada manusia.
Moderna juga mengklaim bahwa pendekatan Pfizer-BioNTech untuk mengkode spike protein juga disalin dari vaksin yang dibuat untuk MERS (Middle East Respiratory Syndrome) beberapa tahun sebelum pandemi COVID-19.
Baca juga: Moderna Gugat Pfizer Soal Vaksin COVID-19! |
Simak Video "Bayi 6 Bulan Bakal Dapat Vaksin Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)