Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi memberikan komentar terkait vaksin COVID-19 dendritik besutan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang masuk dalam jurnal internasional.
Menurutnya, dirilis atau masuk laporan uji klinis dalam jurnal internasional adalah salah satu langkah ilmiah. Dalam hal tini, pihaknya mengapresiasi proses tersebut.
baca juga
Meski demikian, dr Adib menyebut kewenangan penggunaan vaksin COVID-19 besutan Terawan tetap berada di Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
"Yang harus dipahami itu adalah pada saat kemudian ini mau dilaksanakan dalam suatu proses yang dilakukan kepada pasien maka harus ada pembuktian ilmiah evidence based, itu pertama, jadi jurnal menjadi salah satu bagian," terang dr Adib saat ditemui Gedung Dr R Soeharto, Kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2022).
"Artinya ini menjadi suatu bagian (langkah ilmiah) di situ, tapi kalau kita bicara kemudian apakah ini memiliki efikasi dan safety itu di-proses uji klinis, siapa yang mempunyai kewenangan, tetap kalau di Indonesia itu ya BPOM RI," sambung dia.
NEXT: Bukan jaminan efikasi dan keamanan.
(suc/up)