Curhatan pelanggan es teh kekinian berujung somasi viral di media sosial. Kasus ini bermula saat konsumen menuding salah satu produk es teh kekinian itu mengandung gula 3 kg karena rasanya yang sangat manis.
Kasus ini membunyikan lagi rencana Kementerian Keuangan untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Cukai ini sendiri diinisiasi sebagai upaya mencegah diabetes dan obesitas yang trennya naik dalam beberapa tahun belakangan.
Wacana cukai ini sendiri sudah bergulir sejak 2016 dan rencananya akan diinisiasi pada 2023 mendatang.
Terkait cukai minuman berpemanis, pakar kesehatan masyarakat dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono mengatakan penting untuk segera mengatur mengenai batasan konsumsi gula dalam kemasan. Perlu ada regulasi yang ketat mengenai batasan konsumsi gula di masyarakat.
Kombinasi kebijakan yang dibarengi dengan aturan cukai minuman mengandung gula disebutnya bakal efektif menekan sejumlah risiko penyakit yang muncul akibat terlalu banyak minuman berpemanis.
"Comprehensive action plan pengendalian konsumsi gula dengan kebijakan cukai minuman mengandung gula, pemanis dan restriksi pemasaran pada anak, dan edukasi nutrisi pada publik," sebutnya.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi viralnya kasus ini bisa menjadi momentum pemerintah untuk mengesahkan cukai minuman manis dalam kemasan.
"Kami juga mendorong adanya cukai minuman manis dalam kemasan. kadar gula dalam minuman manis itu harus diatur standarnya, itu yang penting karena semakin tinggi gula, semakin nggak baik sehingga harus ada batas dan negara harus segera mengatur itu," ungkap Tulus.
Simak Video: BPOM Bicara Polemik Es Teh Indonesia, Sebut Regulasi Diatur Dinkes