Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) menyuarakan tuntutannya pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dinilai tak kunjung melantik perhimpunan tersebut. PDSRKI menyebut, keengganan IDI tak terlepas dari ketidaksukaan pada eks Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto yang sempat terpilih sebagai Ketua Umum PDSRKI, namun kini telah digantikan.
Sekretaris Umum Kolegium Radiologi Indonesia, dr Andi Darwis SpRad(K) menjelaskan, awalnya perhimpunan dokter radiologi bernama Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI). Namun berdasarkan Kongres Nasional (Konas) di Bali pada 13-15 April 2018, nama PDSRI berubah menjadi PDSRKI.
Namun hingga kini, hanya PDSRI yang diakui oleh IDI, sementara nama baru PDSRKI tak kunjung digubris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kisruh ini terjadi setelah terbentuk PDSRI, mereka tetap memakai nama PDSRI. Padahal Konas Bali mensyaratkan kita akan berubah nama menjadi PDSRKI. Ada 'Klinik' di situ karena dokter radiologi itu bekerja di rumah sakit. Rumah sakit artinya klinik," ujar dr Andi saat ditemui detikcom di Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Sempat Diketuai Terawan
dr Andi menambahkan, pada Konas itu juga, Terawan terpilih sebagai Ketua Umum PDSRKI 2019-2023. Namun melihat PDSRKI tak kunjung dilantik dan diakui oleh IDI, Terawan dikeluarkan dari daftar keanggotaan.
"IDI selalu menganggap bahwa kami itu tidak sah, karena menganggap bahwa dr Terawan itu masih dihukum, nggak boleh jadi ketua. Ini cerita yang panjang. Kita Konas 2018 Desember, Januari langsung memproses untuk langsung dilantik oleh IDI. Ditolak, karena ada dr Terawan di situ. Tapi saat dr Terawan menjadi Menteri Kesehatan diberikan PLT ke dr Firman ketua bidang organisasi, kita masukkan lagi. Tetap tidak dilantik. Padahal dikatakan bahwa dr Terawan sudah dikeluarkan," jelasnya.
"Sesudah rapat kerja di Manado pada Maret 2022, dr Terawan memberikan tugas sebagai pelaksana PLT (pada dokter lain), kita masukkan lagi. Tetap tidak digubris. Jadi benar-benar IDI itu sangat alergi pada kami," pungkas dr Andi.
NEXT: Tanggapan IDI
Dari Sisi IDI: PDSRKI Belum Pernah Diajukan di Muktamar
Dihubungi secara terpisah, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih menegaskan, PDSRKI tidak pernah diajukan dalam Muktamar. Padahal, pergantian nama perhimpunan harus berdasarkan penetapan dari Muktamar.
"Perhimpunan kawan-kawan dokter spesialis radiologi itu di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jadi, harus semuanya ikut aturan yang ada di IDI, yang biasanya ditetapkan di Muktamar sebagai kekuasaan tertinggi. Di anggaran dasar kita, anggaran rumah tangga, itu berbunyi kalau mengubah nama perhimpunan dan membubarkan, itu harus ditetapkan di Muktamar," terang dr Daeng pada detikcom, Senin (10/10).
"PDSRKI ini tidak pernah diajukan dan ditetapkan di Muktamar. Itu persoalannya. Jadi nggak mungkin struktur di bawah Muktamar itu melantik, karena tidak ditetapkan di Muktamar. Tidak diputuskan. Setahu saya itu tidak pernah diajukan di Muktamar. Saya sudah sampaikan ke kawan-kawan, ajukan dulu, tetapkan muktamar baru namanya berubah. Sehingga nanti kalau ditetapkan di SK, dilantik, itu namanya PDSRKI. Tetapi karena di Muktamar belum diajukan, belum ditetapkan, ya nggak bisa. Namanya tetap PDSRI," imbuhnya.
Tak Ada Hubungannya dengan Terawan
dr Daeng juga meluruskan, tidak dilantiknya PDSRKI sama sekali bukan karena pernah ada keterlibatan Terawan. Melainkan, murni karena PDSRKI belum pernah diajukan dan ditetapkan di dalam Muktamar.
"Tidak ada kaitan antara dengan Pengurus Besar (PB IDI), tidak ada. Itu kaitannya dengan Muktamar. Jadi saya bilang, itu tidak benar. Tidak ada kaitan itu dengan Pak Terawan. Siapa pun, perhimpunan mana pun kalau dia berubah nama tanpa berubah nama di Muktamar ya tidak bisa, tidak sah," pungkasnya.











































